SERAYUNEWS-Kasus pembunuhan di Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas membetot perhatian publik. Pasalnya pembunuhan dilakukan oleh suami pada istrinya. Sang suami, adalah penyandang disabilitas yang sehari-hari beraktivitas dengan kursi roda.
Warga mengenal FA sebagai lelaki yang berjualan ayam bangkok. Lelaki berusia 27 tahun itu berdagang di tengah keterbatasannya. Dia tak bisa beraktivitas dengan maksimal karena harus berada di kursi roda.
Kondisi yang dialami FA tersebut karena di terjatuh dari pohon beberapa tahun lalu. Dugaannya api cemburu telah membakar FA karena dugaannya sang istri yakni JM berselingkuh.
Karena itulah niat jahat kemudian menggelayuti FA. Dia tega menghabisi istrinya sendiri pada Jumat (27/12/2024) malam. FA menghabisi istrinya dengan kunci inggris.
Dugaan perselingkuhan itu terkuak karena FA melihat telepon genggam istrinya yang di situ ada informasi yang mengindikasikan adanya perselingkuhan.
Setelah aksi pembunuhan itu, FA menyerahkan diri ke kepolisian. Berbekal jasa ojek online, FA mendatangi kantor kepolisian di Patikraja untuk menyerahkan diri. Polisi pun kemudian memproses kasus pembunuhan tersebut.
Sempat berembus kabar bahwa sang anak juga menjadi korban dalam kasus pembunuhan tersebut. Tapi kepolisian meluruskannya. Sang anak tak ada di tempat kejadian perkara ketika kasus pembunuhan terjadi. Anak dan ibu dari pelaku sudah diungsikan ke rumah saudara.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andryansah Rithas Hasibuan memberikan keterangannya. Dari keterangan sementara, motif pembunuhan adalah dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban. Dengan perkelahian dipicu saat pelaku melihat handphone korban hingga akhirnya terjadi kasus pembunuhan tersebut. “Korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi,” kata dia.