
SERAYUNEWS – Kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Singapura berinisial SS (80) yang jasadnya ditemukan di Sungai Citanduy, Cilacap, akhirnya terungkap.
Polisi membeberkan peran masing-masing pelaku dalam aksi keji yang dilakukan secara terencana tersebut.
Kapolresta Cilacap Budi Adhy Buono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, pada Jumat (20/2/2026).
Dari temuan tersebut, penyelidikan berkembang hingga mengarah pada laporan orang hilang di Jakarta.
Setelah proses identifikasi, termasuk uji DNA, polisi memastikan korban merupakan WN Singapura yang tinggal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penyelidikan lanjutan mengarah pada tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
“Terdapat tiga pelaku. Dua sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran dan diduga sebagai otak kejahatan,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Jumat (27/3/2026).
Dua pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial H dan K, warga Pangandaran, Jawa Barat. Sementara satu pelaku lain berinisial A alias E masih berstatus buron.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi merinci peran setiap pelaku secara jelas.
Pelaku H bertindak sebagai eksekutor yang memukul korban menggunakan batang bambu hingga tidak berdaya.
Sementara pelaku K membekap mulut korban untuk mencegah teriakan saat aksi berlangsung.
Setelah korban dilumpuhkan, kedua pelaku mengikat tubuh korban menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, dan mata.
Tak berhenti di situ, pelaku membungkus jasad korban dengan kain sprei dan plastik, kemudian melapisinya dengan adonan semen hingga mengeras sebelum akhirnya membuangnya ke sungai di wilayah Cilacap.
Kapolresta mengungkapkan, pembunuhan terjadi pada 16 Februari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Sukabumi, Jawa Barat. Korban diduga dijebak dan diajak ke lokasi dengan alasan bertemu seseorang yang dikenalnya.
Motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu.
“Motif sementara karena cemburu. Ini berkaitan dengan hubungan pribadi korban,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku yang diduga sebagai otak kejahatan sekaligus mendalami lebih lanjut peran masing-masing tersangka. Koordinasi juga terus dilakukan dengan jajaran kepolisian di Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun.