SERAYUNEWS – Pemdes kini bisa kembali mengalokasikan dananya, untuk program fisik. Hal itu berlaku lagi seiring berlalunya Pandemi covid 19. Sekitar 3 tahun lalu, 40 persen DD di fungsikan untuk perlindungan sosial termasuk penanganan Covid 19.
Camat Kalimanah, Wijayanto menyampaikan, tahun-tahun sebelumnya ada penyaluran BLT DD bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok warga. Pemdes dapat amanat oleh Pemerintah Pusat, mengalokasikan 40 persen DD untuk penanganan Covid 19.
“Dasar aturannya tahun 2021, yaitu Perpres nomor 104 tahun 2021, bahwa 40 persen dari DD untuk perlindungan sosial. Nah, kini dana itu bisa untuk alokasi pembangunan fisik yang telah masuk dalam rancangan anggaran di desa,” katanya, Kamis (38/09/2023).
Saat ini, alokasi DD sebesar 40 persen perlindungan sosial itu, bisa Pemdes gunakan untuk menyelesaikan beberapa kegiatan fisik yang tertunda sepanjang pandemi.
Plt Camat Padamara mengingatkan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) menganggarkan fisik, maka harus tetap melihat anggaran yang ada di desa.
“Saat ini kami akui masih banyak mengalokasikan pembangunan fisik. Namun harus tetap melihat prioritas yang sudah digariskan dalam regulasi,” kata dia.
Dia juga mengingatkan, dalam pembangunan fisik di desa ada juga dana yang bisa di akses dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) maupun dana aspirasi.
“Selama semua sesuai mekanisme penganggaran dan masuk APBDes, maka anggaran dari pihak lain tidak melanggar,” ujarnya.