Purbalingga, serayunews.com
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, secara simbolis 1.177 sertifikat tanah program PTSL di Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari. Jumlah sebanyak itu terdiri atas 1.114 bidang tanah hak milik, 53 bidang hak pakai, dan 10 bidang tanah wakaf.
“Desa Banjaran termasuk dalam 55 Desa yang mendapatkan bantuan program PTSL dari total keseluruhan sejumlah 86.273 dimana Desa Banjaran mendapatkan jatah program sebanyak 2.097 bidang,” katanya.
Diharapkan, setelah mendapatkan bantuan sertifikat PTSL ini bisa bermanfaat. Serta bisa dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Tiwi menambahkan, Program PTSL ini memiliki banyak fungsi. Dengan adanya tanah yang sudah bersertifikat dan legalitasnya jelas akan dapat mengurangi konflik, mengurangi sengketa dan nilai asetnya lebih tinggi. Disamping itu sertifikat PTSL memiliki nilai yang berharga karena dapat dijadikan agunan ketika masyarakat mengakses pinjaman di perbankan.
“Tapi saya berharap bila nantinya sertifikat tersebut akan dijadikan agunan untuk mengakses pinjaman, hendaknya pinjaman yang produktif sebagai tambahan modal usaha, tidak digunakan untuk pinjaman yang konsumtif,” katanya.
Bupati juga berharap program PTSL di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan lancar dan di tahun-tahun mendatang semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan program tersebut. Dirinya mengucapkan terima kasih atas kinerja Kantor Pertanahan Purbalingga dalam melayani program PTSL. Program tersebut, katanya, sangat membantu masyarakat.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan ATR / BPN Purbalingga Damargalih Widihastha mengungkapkan kegembiraannya karena program PTSL ini didukung penuh oleh bupati. Diungkapkan Damargalih, target program PTSL kabupaten Purbalingga mencapai 86.273 bidang tanah. Meningkat sangat signifikan jika dibandingkan sebelumnya yang hanya pada kisaran 5000-an saja.
Khusus untuk Desa Banjaran mendapat 2.097 program dan sudah berhasil diselesaikan sebanyak 1.117 sertifikat, terdiri dari 1.114 bidang tanah hak milik, 53 bidang hak pakai dan 10 bidang tanah wakaf.
“Kami akan terus menyelesaikan penyertifikatan tanah program PTSL ini, termasuk menuntaskan sertifikasi asset pemkab Purbalingga,” katanya.
Melalui PTSL ini, lanjut Damargalih, BPN berkontribusi terhadap upaya bagaimana memberdayakan ekonomi masyarakat. Bagaimana caranya. Sertifikat yang diterima masyarakat dapat “Disekolahkan” untuk menambah modal usaha, khususnya usaha kerajinan bambu yang banyak digeluti masyarakat Banjaran.
“PAD dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sampai dengan Agustus 2021 tercatat Rp 4,6 muiliar. Sebelumnya di tahun 2020 Rp 6,08 miliar dan tahun 2019 Rp 8,1 miliar. Kondisinya memang menurun karena mungkin adanya efek pandemi covid-19,” jelasnya.
Sedangkan untuk hak tanggungan, sampai dengan Agustus sejumlah 29.195 bidang tanah dengan nilai total Rp 5,8 miliar.
“Jika sertifikat yang diterima masyarakat dibebani hak tanggungan 25 persen saja, maka akan memiliki efek domino yang sangat luas,” kata dia.