SERAYUNEWS – Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen, Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa aturan batas usia dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berlaku sesuai ketentuan hukum yang ada.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa batas usia ini ditetapkan untuk menjaga produktivitas kerja para ASN ke depannya. Walau demikian, pemerintah memberikan ruang lebih luas bagi pelamar dengan keahlian tertentu.
Untuk formasi seperti dosen, dokter spesialis, peneliti, dan jabatan teknis lainnya, usia maksimal pelamar dapat mencapai 40 tahun. Ini menjadi kabar baik bagi tenaga profesional berpengalaman yang sebelumnya terkendala usia saat ingin mengabdi sebagai ASN.
Sementara itu, SE dari Kemnaker diterbitkan sebagai bentuk respons terhadap banyaknya laporan masyarakat tentang diskriminasi usia yang tidak masuk akal dalam lowongan kerja. Tujuannya adalah menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih inklusif dan adil.
Pendaftaran CPNS 2025 direncanakan dimulai pada Juli mendatang, dengan proses seleksi akan berlangsung hingga awal 2026. Mengacu pada pola seleksi sebelumnya, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan mulai Oktober, disusul Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada November–Desember.
Pengumuman hasil akhir dijadwalkan Januari 2026, dengan pemberkasan dan penetapan NIP di Februari.
Calon pelamar wajib memenuhi beberapa syarat umum, di antaranya WNI berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan pidana berat, tidak terlibat dalam partai politik, serta memiliki latar pendidikan yang sesuai formasi.
Dokumen yang harus disiapkan mencakup KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto dengan KTP dan akun SSCASN, surat lamaran, serta dokumen pendukung lainnya sesuai instansi yang dilamar.
Semua proses dilakukan melalui portal resmi SSCASN: [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id). Pelamar perlu membuat akun, mengisi data, mengunggah dokumen, memilih formasi, dan mencetak kartu pendaftaran.
Formasi yang membuka peluang hingga usia 40 tahun antara lain:
Pemerintah menegaskan bahwa proses seleksi CPNS akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik KKN. Ini menjadi momentum penting bagi para tenaga ahli yang ingin bergabung sebagai ASN meski berusia di atas 35 tahun.
Untuk memperbesar peluang lolos seleksi, pelamar disarankan memperbarui dokumen penting, mempelajari materi SKD (TWK, TIU, TKP), menggunakan simulasi CAT, dan terus memantau informasi resmi dari BKN dan Kemenpan RB.
Pastikan juga jaringan internet stabil saat mendaftar, karena portal SSCASN sering mengalami lonjakan akses di awal pendaftaran.