Cilacap, Serayunews.com-Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas menduka para pelaku di Pabrik Jamu ilegal di Desa Gentasari Kecamatan Kroya sudah berpengalaman. Hal ini dilihat dari beberapa bahan baku yang sudah lama maupun cara mereka kabur.
“Untuk lama beroperasinya belum tahu, tapi dilihat cara mereka meninggalkan tempat sudah biasa. Semua kabur, kosong tadi saat datang, ada dua karyawan mereka kabur, bahkan motor ditinggal,” ujar Kepala Loka Pom Banyumas Suliyanto, Rabu (17/6/2020).
Selain itu juga barang-barang yang ditemukan di sekitar pabrik, yang menempati runah kosong ini. Petugas menemukan sisa-sisa bahan baku yang sudah lama.
“Kalau saya lihat ada bekas bahan baku jamu lama, seperti sampah, memang diperkirakan sudah lama, dan sudah biasa,” katanya.
Meskipun demikian, Suliyanto enggan menyebutkan nama pemilik pabrik jamu tersebut. Akan tetapi, dikatakan jika petugas sudah mengantongi nama penangungjawab yang akan dipanggil untuk penanganan lebih lanjut.
Kosongnya rumah tersebut juga ditegaskan oleh Ketua RT 7 RW 3 Desa Gentasari Mais yang ikut menyaksikan penggerebekan tersebut. Dia juga mengaku tidak mengetahui jika rumah yang lama kosong ini digunakan untuk pabrik jamu ilegal.
“Saya sebagai Ketua RT juga bingung, soalnya yang punya rumah Pak Tridianto sudah pindah ke Purwokerto, dan rumah ini sudah dijual atau belum saya belum tahu, yang jelas sudah lama banget pindah ke Purwokerto. Dan Untuk masalah jamu, saya juga tidak mengetahui, tadi hanya dipanggil untuk menyaksikan (penggerebekan,red),” katanya.
Dia tidak bisa memastikan bahwa rumah tersebut sudah lama kosong dan dijadikan pabrik jamu. Pasalnya, selama dua tahun menjadi Ketua RT rumah tersebut tidak berpenghuni.
“Setahu saya kosong, setiap hari tidak ada apa-apa, tidak ada aktivitas sama sekali,” ujarnya.
Sebelumnya Loka POM menggerebek pabrik jamu di Gentasari. Petugas menyita sekitar 50 ribu bungkus jamu, yang terdiri dari enam merek. Jamu yang merupakan obat kuat ini tidak memiliki izin edar dan bahkan sebagian menggunakan bahan kimia obat (BKO).
Selain menyita ribuan bungkus jamu ilegal, petugas juga menyita tiga mesin pengemas jamu, ribuan kemasan kosong, produk yang belum jadi. Serta sekitar 20 sak karung bahan baku berupa serbuk coklat, serbuk putih, dan serbuk kekuningan. Masing-masin sak karung berisi sekitar 50 kg.