Pemkab Purbalingga kalah dalam kasus gugatan tukar guling tanah di Desa Makam, beberapa waktu lalu. Gugatan ahli waris dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Hal ini lantas dijadikan pembelajaran Pemkab dalam pengelolaan aset.
Purbalingga, serayunews.com
Menyikapi putusan Majelis Hakim PN Purbalingga, Pemkab belum mengambil keputusan lanjutan terkait persoalan tersebut.
“Pemkab masih pelajari dulu,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Selasa (24/5/2022) siang.
Dalam penanganan kasus ini, Pemkab mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Hadi Widayanto, bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara dalam kasus ini bertindak atas nama mewakili tergugat.
“Kita juga terus koordinasikan hal ini dengan kejaksaaan. Kebetulan kemarin kita mendapat pendampingan dari kejaksaan kaitan hal ini,” kata bupati.
Jeda waktu dua pekan setelah dibacakan putusan Majelis Hakim, masih ada kesempatan untuk memberikan tanggapan. Tidak menutup kemungkinan, Pemkab akan mengajukan banding.
“Masih ada kesempatan untuk banding, tapi kita mau mempelajari dulu kemungkinannya seperti apa,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Imanuel Charlo Rommel Danes, SH, mengabulkan gugatan ahli waris untuk ganti rugi bidang tanah yang telah dibangun. Sidang putusan berlangsung sekitar satu jam di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis (19/05/2022) silam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga memutuskan pihak tergugat, untuk membayar ganti rugi atas tanah tersebut.
Meskipun, dalam putusan Majelis Hakim Purbalingga, nilai ganti rugi tak sesuai dengan yang diharapkan oleh ahli waris. Penggugat menuntut tergugat membayarkan ganti rugi atas luas tanah 1.379 m² atau 98,5 ubin. Nilai per ubin saat ini, dihargai Rp8 juta. Artinya ganti rugi atas bidang tanah yang harus dibayar senilai Rp788 juta.
Nilai ganti rugi karena selama ini para ahli waris, tidak bisa menikmati dari hasil lahan tersebut. Mereka meminta ganti rugi senilai Rp200 juta serta biaya advokat untuk mendampingi perkara ini senilai Rp50 juta.
“Dikabulkan ganti rugi atas bidang tanah senilai Rp 310.275.000,-” kata Hakim dalam persidangan.
Besaran tersebut, dikatakan harga wajar, berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Sedangkan nilai yang diajukan oleh penggugat dinilai tidak kuat secara hukum, karena tanpa appraisal.