
SERAYUNEWS– Pemkab Purbalingga mencoba berbagai upaya untuk memperkuat pencegahan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bersamaan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sarasehan Penegakan Integritas bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Selasa (9/12/25).
Kegiatan ini mengangkat tema “Membangun Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Berintegritas dan Anti Korupsi di Kabupaten Purbalingga melalui Optimalisasi Pemanfaatan E-Purchasing V.6”. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, dalam paparannya menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang sangat rawan terhadap praktik penyimpangan apabila tidak dikelola dengan penuh kehati-hatian.
Ia menekankan pentingnya penguatan integritas aparatur, khususnya para PPK, sebagai garda terdepan dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pengadaan di daerah.
“Integritas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga komitmen moral untuk menolak segala bentuk penyimpangan. PPK harus berani mengatakan tidak pada praktik yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Muhammad Arief Setiawan, Pranata Komputer Ahli Pertama dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP menjelaskan bahwa E-Purchasing versi 6 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan sistem pengadaan yang lebih transparan, cepat, dan aman.
Melalui platform terbaru ini, proses pemilihan penyedia, pencatatan transaksi, hingga pelacakan pengadaan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi. Ia juga mendorong seluruh PPK untuk segera beradaptasi dengan sistem baru tersebut agar manfaat optimalisasi teknologi benar-benar dirasakan dalam praktik pengadaan di lapangan.
“Katalog Elektronik V.6 dirancang untuk meminimalkan celah kecurangan karena seluruh transaksi terekam secara digital dan dapat diawasi bersama. Ini adalah langkah konkret untuk membangun ekosistem pengadaan yang bersih,” jelas Arief.
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purbalingga, Ahmad Dice Novenra, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu objek perkara tindak pidana korupsi yang cukup dominan. Ia mengingatkan agar seluruh pejabat pengadaan tidak sekadar memahami aturan secara administratif, tetapi juga memahami risiko hukum yang bisa timbul dari setiap keputusan yang diambil.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga, Setyan Rizky Akbar, menyampaikan bahwa kepolisian siap bersinergi dalam upaya pencegahan melalui langkah preemtif dan preventif, sekaligus melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Melalui sarasehan ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap terbangun kesamaan pemahaman antara unsur pemerintah, regulator, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa yang berintegritas, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, sejalan dengan semangat Hakordia 2025.