Purbalingga, Serayunews.com – Pemkab Purbalingga kembali menerapkan sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH). Sistem WFH ini paling banyak 50 persen pegawai ditiap-tiap organisasi perangkat daerah (OPD) atau juga satuan unit kerja. Hal ini menyusul berubahnya status menjadi orange kasus penyebaran covis 19 di Kabupaten Purbalingga.
Dalam surat edaran (SE) Nomor 840/8628/2020 tertanggal 24 September 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Wahyu Kontardi menyebutkan, penerapan WFH dimulai sejak Senin 28 September sampai 10 Oktober mendatang. WFH berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di sejumlah OPD.
“Berdasarkan laporan perkembangan zonasi atau peta risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jateng, data 13 September 2020, untuk wilayah Kabupaten Purbalingga masuk dalam kategori oranye atau tingkat risiko sedang,” kata Wahyu Kontardi, dalam sudar edaran tersebut.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka sistem kerja ASN/non-ASN dalam hal tugas kedinasan diatur ulang dengan sejumlah ketentuan. Pertama, kepala OPD atau satuan unit kerja mengatur jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) paling banyak 50 persen pada perangkat daerah atau satuan unit kerja tersebut.
Kemudian, pimpinan OPD untuk mengatur jadwal ASN yang melakukan WFH/WFO di unit kerjanya dengan memerhatikan komposisi kehadiran.
“Kepala OPD harus memastikan paling tidak ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas kantor,” katanya.
Disebutkan juga, untuk instansi pelayanan publik, dan kesehatan, tidak memberlakukan sistem WFH. Diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Puskesmas, rumah sakit, laboratorium kesehatan, penyuluh kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pelayanan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dindukcapil) dan petugas operator pelayan langsung masyarakat di kantor Kecamatan.
“Hal ini ditujukan agar pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Bagi, pegawai yang bekerja dari rumah, wajib untuk selalu mengaktifkan alat komunikasi. Sehingga selalu siap apa bila dibutuhkan. Selama itu pula, mereka harus tetap berada di rumah masing-masing melakukan pekerjaan kedinasan sesuai bidangnya atau tugas dari atasannya.
“Yang bekerja di rumah diwajibkan membuat laporan pelaksanaan pekerjaan harian kepada atasannya langsung berjenjang dengan mengisi bidang sesuai format yang sudah diberikan,” katanya. (Amin)