BANJARNEGARA, Serayunews.com-Sesuai dengan peraturan pemerintah pusat terkait dengan pembayaran THR bagi ASN, Pemkab Banjarnegara sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Indarto mengatakan, dalam pelaksanaanya, pemerintah tetap masih harus menunggu petunjuk dari pusat, sebab dalam pembayaran THR ini berbeda dengan gaji ke 13 atau lainnya.
“THR ini dibayarkan khusus untuk ASN golongan III, IV, dan staff, sementara golongan II seperti Sekda, Asisten Sekda, Kepala Dinas, Staf Ahli tidak mendapatkan THR, termasuk bupati, wakil bupati, dan DPRD juga tidak mendapatkan THR,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran THR ini dilakukan ditargetkan dapat terealisasi pada pekan depan, hal ini tergantung dari petunjuk dari pusat, serta pengajuan dari OPD yang ada, sebab besaran dan pembayaran THR ini sama seperti pembayaran gaji rutin bagi ASN.
“Kita targetkan pekan depan bisa realisasi,” ujarnya. (oel)