SERAYUNEWS – Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba narkotika jenis sabu.Seorang pria, CG alias Gareng (34) warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kurawasan ditangkap polisi, 3 September 2025.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, CG ditangkap di pemukiman warga. Penangkapan CG adanya informasi dari warga soal peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sabu seberat 0,30 gram. “Seperangkat alat hisap, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Pelaku membeli sabu melalui aplikasi WhatsApp, lalu membayar via DANA sebesar Rp600 ribu. Barang haram itu, lanjutnya, diambil tersangka dari seseorang di Kecamatan Gombong. “CG mengaku mengonsumsi sabu sejak 2023. Ia menyatakan membeli narkotika tersebut untuk dipakai sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, CG dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Polres Kebumen menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama di tingkat desa,” tegasnya.