SERAYUNEWS – Kejari Banyumas telah menyelamatkan uang negara senilai Rp435 juta. Jumlah itu merupakan hasil pengungkapan kasus korupsi, selama Januari sampai Desember 2024.
“Terakhir kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp60 juta dari kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Total keseluruhan uang negara yang kami selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp435.318.683,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Adung Sutranggono, Selasa (10/12/2024).
Selain itu, saat ini, Kejari Banyumas tengah menangani sembilan perkara korupsi. Secara rinci tiga ditahap penyelidikan, satu penyidikan, dan sisanya dalam tahap penuntutan serta eksekusi. “Saat ini ada sembilan kasus yang masih kita tangani,” ujarnya.
Adung menjelaskan, pada momen hari anti korupsi, dia beserta jajarannya di Kejari Banyumas memberikan suvenir kepada pengendara yang melintas di depan kantor Kejaksaan Banyumas.
Suvenir itu sebagai bentuk media edukasi, tentang pencegahan dan penanganan korupsi. Sehingga masyarakat bisa lebih mengingat tentang hal-hal pencegahan tindak korupsi.
Dia menegaskan pentingnya membangun kesadaran dan integritas dalam memberantas korupsi. Ia mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi, termasuk melaporkan jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan sekitar.
“Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini menjadi momen penting untuk meneguhkan langkah ke depan menuju Indonesia bebas korupsi. Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, hingga masyarakat,” kata dia.
Sekadar diketahui, Kejari Banyumas adalah kejaksaan negeri yang ada di Kabupaten Banyumas. Selain Kejari Banyumas, ada juga Kejaksaan Negeri Purwokerto yang juga berada di Kabupaten Banyumas. Sehingga penanganan perkara di Kabupaten Banyumas dibagi untuk dua kejari.