Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, kejadian pencurian dengan pecah kaca mobil terjadi dalam dua bulan terakhir ini. Dari kejadian di wilayah Kroya berhasil amankan satu orang terduga pelaku dan di wilayah Maos amankan lima orang terduga pelaku.
AKP Gurbacov mengatakan, untuk kejadian di Kecamatan Kroya terdapat dua tersangka. Namun pihaknya baru berhasip menangkap satu orang tersangka yaitu HM (39). Sedangkan satu orang tersangka lainya masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar mobil dengan kaca bening yang terparkir. Kemudian pelaku mengintip barang yang ada di dalam mobil kemudian memecahkan kacanya.
“HM melakukan perbuatanmya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi yang dia lemparkan ke bagian kaca mobil. Lalu dia dorong kaca selanjutnya mengambil barang yang ada di dalam mobil berupa satu buah tas yang di dalamnya berisi uang sejumlah 130 juta rupiah. Hasil dari pencurian tersebut dia belikan satu unit mobil Toyota Altis,” ujar Gurbacov dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
Sedangkan untuk aksi pencurian di Kecamatan Maos, Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap lima pelaku dalam waktu enam jam di daerah Kesugihan. Modus para pelaku , menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dan pelaku tersebut semuanya berasal dari luar Jawa.
“Saat akan melakukan penangkapan terhadap lima pelaku ini, pelaku melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa,” tambah Gurbacov.
Lima tersangka yang berhasil diamankan yakni A dan R dari Sumatera Selatan, dan tiga tersangka lain R, S dan GG dari Jawa Barat.
Pecah kaca mobil di Maos, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Ipad Mini, uang ratusan ribu rupiah, serta membawa sejumlah barang yang berada di dalam tas korban.
“Kita ngambilnya ngacak, kalau ada mobil terparkir, kemarin kita ambil Ipad dan uang 200 ribu. Untuk melakukannya sekitar tiga detik,” ujar tersangka A (35) yang juga residivis, pernah mendekam dan bebas dari Nusakambangan tahun 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka kena pasal pencurian dengan pemberatan seperti dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.