SERAYUNEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan, menyebutkan bahwa perpanjangan waktu ini berlangsung selama lima hari, mulai 16 hingga 20 Januari 2025.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN agar dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi penting, termasuk:
Kepala BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi untuk segera mengambil langkah berikut:
Calon pelamar diminta menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu pada 20 Januari 2025.
Selain itu, mereka diimbau untuk hanya menggunakan kanal resmi pemerintah guna mendapatkan informasi terbaru seputar seleksi PPPK.
Berikut langkah-langkah pendaftaran melalui laman SSCASN:
Berdasarkan regulasi terbaru, pelamar yang memenuhi syarat tambahan adalah:
Seleksi PPPK 2025 tidak menggunakan passing grade atau nilai ambang batas. Kelulusan sepenuhnya berdasarkan peringkat terbaik sesuai hasil seleksi.
Perpanjangan ini menjadi peluang emas bagi tenaga honorer dan Non-ASN yang belum sempat mendaftar. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan terpenuhi sebelum batas akhir.
Untuk informasi lebih lanjut, pantau terus pengumuman resmi di laman SSCASN dan situs BKN. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari ASN profesional di Indonesia.***