Purwokerto, serayunews.com
Humas PA Purwokerto, Asnawi menyampaikan, sudah ada tiga pengajuan. Sementara satu pengajuan lagi, masih dalam proses karena baru pengajuan belum lama ini.
Menurut Asnawi, PA Purwokerto tidak mengabulkan semua pengajuan poligami. Sebab, harus ada alasan kumulatif dan alasan alternatifnya.
“Alternatif itu apabila istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri, lalu dalam keadaan sakit-sakitan, atau istri tidak punya keturunan. Kemudian syarat kumulatif adalah persetujuan dari istri, bahwa istri tidak keberatan dimadu. Ada pula surat pernyataan suami, nanti akan berlaku adil,” katanya.
Dari dua syarat tersebut, pemohon boleh mengajukan satu di antaranya untuk permohonan poligami. Misalnya hanya persetujuan dari istri saja, maka permohonan pun bisa terkabulkan.
“Pernah terjadi, saat itu ada izin dari istri secara tertulis. Namun, setelah pendekatan psikologis menangis dan mengaku dengan terpaksa memberikan izin, maka dari itu majelis hakim menolak permohonan,” ujarnya.