SERAYUNEWS- Jagad media sosial heboh karena video mobil BMW berplat nomor modifikasi N 3 NEN. Lokasi berada di Kawasan Jl. Soekarno Hatta, Kota Malang, di wilayah hukum Polresta Malang Kota, Jawa Timur.
Pihak Satlantas Polresta Malang Kota telah mengamankan seorang pengemudi mobil BMW berplat nomor modifikasi N 3 NEN yang sempat viral di media sosial tersebut.
Plat nomor BMW tersebut, jika dibaca sekilas, menyerupai kata yang merujuk pada bagian tubuh privat perempuan, memicu kontroversi di kalangan warganet.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, langsung mengambil tindakan setelah video mobil tersebut beredar luas pada Jumat, 14 Februari 2025 malam.
Petugas melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV serta akun media sosial yang menyebarkan video tersebut. Berkat investigasi tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan membawa pengemudi ke kantor polisi untuk diberikan sanksi tilang.
“Setelah hasil penelusuran bersama unit Gakkum, kami menemukan bahwa nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah N 1688 ABG,” ungkap Kompol Agung dalam konferensi pers, pada Sabtu 15 Februari 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, terungkap bahwa pengemudi adalah Rasya Salikha (22), seorang warga Pekanbaru yang saat ini tinggal di Kelurahan Mojolangu, Kota Malang.
Rasya yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Malang mengakui bahwa aksinya demi kebutuhan konten TikTok.
Menurut pengakuannya, mobil BMW putih tersebut merupakan milik teman yang juga seorang kreator konten.
Rasya mengungkapkan bahwa plat nomor modifikasi tersebut dibeli secara online dan dipasang hanya untuk kepentingan pembuatan video.
Ia juga menyebutkan bahwa awalnya berniat menggunakan pelat tersebut hanya untuk konten, tapi lupa melepasnya sebelum berkendara di jalan raya.
“Awalnya hanya ingin membuat konten sinematik dan jedag-jedug untuk TikTok, tapi ini memang kesalahan saya sendiri,” ujarnya.
Dia mengaku menyesal dan meminta maaf sebesar-besarnya. “Ini benar-benar kelalaian saya, dan saya siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku,” ujar Rasya.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menegaskan bahwa pelanggaran ini terjerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Peraturan ini mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. Pelanggaran ini mendapat denda sebesar Rp500 ribu.
“Nopol N 3 NEN merupakan nopol palsu. Mobil BMW tersebut seharusnya bernopol N 1688 ABG. Kami sudah meminta pengemudi untuk mengganti dengan nopol aslinya,” kata Kompol Agung.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas demi konten viral.
Mereka berharap kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.***