
SERAYUNEWS- Aparat dari Polres Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum setempat. Empat orang pelaku judi kartu berhasil diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di Kecamatan Garung.
Pengungkapan yang dilakukan awal Maret ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, terutama dari aktivitas ilegal yang meresahkan warga.
Kasus perjudian ini terungkap berkat kejelian petugas saat melakukan patroli malam di kawasan perumahan Garung. Tim gabungan dari Unit 2 dan Resmob Satreskrim mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di salah satu rumah warga.
Dari luar, terlihat sekelompok orang berkumpul dalam waktu yang cukup lama. Petugas kemudian mendekati lokasi dan melakukan pengecekan. Dugaan tersebut terbukti, setelah polisi mendapati para pelaku tengah asyik bermain judi menggunakan kartu ceki dengan taruhan uang tunai.
Tanpa perlawanan, keempat pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Wonosobo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendataan, empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RY (66), H (53), RZ (54), dan S (54). Seluruhnya merupakan warga setempat yang diduga telah beberapa kali melakukan aktivitas serupa.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mereka menggunakan kartu ceki dan kartu remi sebagai alat permainan, dengan sistem taruhan uang. Para pelaku mengumpulkan sejumlah uang sebagai modal, kemudian dimainkan dalam satu meja untuk mencari keuntungan pribadi.
Aktivitas tersebut berlangsung secara tertutup di dalam rumah guna menghindari perhatian warga sekitar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana perjudian. Barang bukti yang disita meliputi:
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonosobo sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli serta penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun daring.
Menurutnya, perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga kamtibmas tetap kondusif. Tidak ada toleransi bagi segala bentuk perjudian di wilayah Wonosobo,” tegas AKP Arif dalam keterangan Jumat (24/4/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 426 dan Pasal 427 yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjudian dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan intensif di Polres Wonosobo. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk mengungkap apakah terdapat jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Wonosobo dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang kerap terjadi secara sembunyi-sembunyi.
Dengan peningkatan patroli rutin dan respons cepat terhadap laporan warga, diharapkan wilayah Wonosobo tetap aman, nyaman, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.