CILACAP, SERAYUNEWS-Upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017, dalam hitungan hari mulai diberlakukan. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMK 2017 untuk 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah pada November lalu. Pada 2016, UMK untuk Cilacap kota adalah Rp. 1.608.000, Cilacap timur Rp. 1.493.000 dan UMK Cilacap barat Rp. 1.483.000. Sedangkan UMK 2017 untuk Kabupaten Cilacap ditetapkan satu angka sebesar Rp. 1.693.689.
Kalangan pengusaha di Kabupaten Cilacap dihimbau mematuhui penetapan UMK tersebut atau mengajukan penangguhan pembayaran jika tak mampu membayar buruh sesuai UMK.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cilacap, Kosasih mengatakan, seluruh perusahaan wajib mematuhi keputusan besaran UMK 2017. Jika perusahaan tidak mampu, perusahaan bisa mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2017. Perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK itu ada ancaman pidananya. Salah satunya undang undang ketenagakerjaan yaitu UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003
“Penangguhan paling lambat pada 21 Desember mendatang. Kalau tidak ada yang mengajukan penangguhan, berarti semua perusahaan dianggap sanggup melaksanakan UMK,” jelasnya
Bagi perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan, kata dia, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu seperti melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh perusahaan terkait. Selain itu, perusahaan tersebut juga melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan harus disertai dengan hasil laporan tim audit independen bagi perusahaan yang berbadan hukum, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan.
“Perusahaan juga diminta melaporkan hasil audit tim independen terkait perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun, serta rencana produksi dan pemasaran selama dua tahun akan datang. Selanjutnya, surat penangguhan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jateng melalui Disnakertrans Jateng dengan tembusan kepada Bupati Cilacap dan Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap.
Lebih lanjut dijelaskan, pada 2015 lalu, satu perusahaan menyatakan ketidaksanggupan membayar UMK. Perusahaan yang berada di wilayah Sidareja itu, baru menyatakan kesanggupannya setelah delapan bulan kemudian.
“Kita pantau perusahaan yang menyatakan ketidaksanggupan membayar pekerjanya sesuai UMK yang ditetapkan. Maksimlah penangguhan satu tahun. Untuk tahun ini, perusahaan tersebut juga rencananya akan melakukan penangguhan lagi,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan. Sosialisasi sendiri ditargetkan akan digelar pada minggu ini ditiga tempat. Hal itu bertujuan Agar pada 2017 nanti UMK bisa langsung diterapkan.
“Kita akan segera sosialisasi agar kedepan perusahaan istilahnya tidak kebingungan. Termasuk kalau ada yang keberatan dengan penerapan UMK bisa mengajukan penangguhan. Rencananya digelar tiga tempat di Cilacap Kota, Barat dan Timur dengan peserta para pengusaha dan perwakilan pekerja,” ungkapnya.