“Untuk mediasi itu sendiri kita terbuka kalau memang ini diselesaikan secara damai. Kita berharap itu yang terjadi kalau memang secara kekeluargaan nggak bisa diselesaikan ya tentu upaya terkahir jalur hukum,” kata Udhin Wibowo selaku kuasa hukum Martin Pratiwi di Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Dari laman resmi Pengadilan Purwokerto, gugatan perdata didaftarkan di tanggal 11 Oktober 2019 dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt, dengan sidang pertama yang diagendakan pada Kamis (31/10/2019) ini di Pengadilan Negeri Purwokerto. Martin Pratiwi selaku Direktur CV Pratiwi Aestheti Care menggugat Ashanty Astuti alias Ashanti Hermasnyah untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga sebesar Rp 14.319.069.006,52.
Seperti diketahui, Ashanty digugat Rp 9,4 Miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Martin Pratiwi. Mantan rekan bisnis kosmetik tersebut, mengaku dirinya mengalami kerugian yang cukup banyak. Berbeda dengan pengakuan Ashanty. Istri dari Anang Hermansyah ini mengatakan bahwa tak ada kerugian antara kedua belah pihak. Mereka berdua sama-sama diuntungkan dengan bisnis itu