Purwokerto, Serayunews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto berhasil menangkap DPO terpidana penipuan yang buron selama 10 tahun di Magelang, Rabu (30/9). Terpidana tersebut bernama Eliza Kartika Sari Nur Faiza (42), yang awalnya merupakan warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Datang bersama dengan sejumlah anggota Kejari Purwokerto, Eliza yang mengenakan kerudung dan masker langsung masuk ke ruangan salah satu Jaksa. Di situ, Eliza menunggu untuk melakukan rapid test Covid-19. Setelah selesai, dirinya pun mulai dimintai keterangan hingga akhirnya dibawa menuju ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Banyumas, untuk menjalani kurungan pidana dua tahun dikurangi masa tahanan sebelumnya.
Kajari Purwokerto, Sunarwan SH MHum, menjelaskan kronologi penangakan terpidana, dimana sebelumnya pihaknya telah memastikan keberadaan terpidana sejak lima hari lalu, hingga akhirnya pada hari Rabu pihaknya mendapati kepastian letak posisi terpidana.
“Terpidana kami amankan di sebuah perumahan di Secang, Magelang. Setelah dipastikan, kami langsung menangamankan,” kata dia.
Kajari juga mengungkapkan, awal mula penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi sekitar 10 tahun lalu. Saat itu, terdakwa bekerja sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana, kemudian menarik dana dari masyarakat dengan nama SKM semacam kredit mobil, seperti multi level marketing (MLM).
“Masyarakat ini namanya mitra, dari satu mitra ini punya kewajiban 6 down line, dijanjikan jika satu peserta sudah qualified, akan diberikan Rp 12.500.000 untuk bulan ke dua, setelah bulan itu akan diberikan kompensasi keuntungan Rp 3.500.000, tetapi tidak diberikan apa yang dijanjikan,” kata dia.
Padahal masih menurut Kajari, PT Bumi Moro Arta Kencana bergerak dalam bidang perdagangan, distribusi alat-alat pertanian dan pupuk.
“Yang melaporkan pada saat kejadian itu 10 orang, total kerugian mencapai Rp 340 juta lebih. Pada dasarnya ini perkara inkrah ditahun 2010, ditingkat pertama pengadilan negeri diputus 8 bulan. Jaksa kemudian banding, di pengadilan tinggi diputus dua tahun,” kata dia.
Kemudian dalam kurun waktu rentang tersebut, terpidana melakukan kasasi, sebelum kasasi turun masa tahanan terpidana habis dan belum diperpanjang hingga akhirnya terpidana keluar demi hukum.
“Saat putusan sudah inkrah, terpidana melarikan diri. Senarnya dulu melakukan perbuatan itu sama mantan suaminya, sama divonis dua tahun, tetapi sekarang masih menjadi DPO,” ujarnya.