“Polri telah memberikan kesempatan kepada disabilitas, untuk mengendarai kendaraan di jalan raya seperti yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 80, dimana penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus dengan syarat mempunyai SIM D. Kami memiliki layanan ramah disabilitas dan akan diprioritaskan bagi penyandang difabel,” kata Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Ryke Rimadhila melalui Kanit Regident Polresta Banyumas, Iptu Mia Novirila Savitry, Kamis (4/3).
Salah satu penyandang disabilitas, Sukarto (28), warga Purwokerto merasa senang dengan adanya program pembuatan SIM D. Dia yang selama ini berprofesi menjadi penjual simoay merasa terbantu dengan adanya SIM khusus tersebut.
“Saya kalau ketemu pihak yang berwajib (polisi, red) sering was-was, tidak punya SIM. Ini inisiatif saya sendiri melihat di Instagram Polresta Banyumas, kalau ada pembuatan SIM D, saya datang ke sini langsung, untuk menanyakan bagaimana cara pembuatannya,” ujar dia.
Sukarto mengaku, dirinya mengalami kelumpuhan pada kakinya, setelah terjatuh dari lantai dua saat tengah bekerja. Hingga sekarang dirinya hanya mampu menggunakan sepeda motor matic yang dimodifikasi sedimikian rupa hingga memiliki roda tiga.
“Saya sangat berterima kasih, yang sebesar-besarnya ke Satpas Polresta Banyumas,” kata dia.
Proses pembuatan SIM, sama seperti pembuatan SIM sepeda motor biasa. Penyandang disabilitas diwajibkan mengikuti sejumlah rangkaian, dari mulai tes kesehatan, tes virtual, hingga tes mengendarai sepeda motor melewati rintangan uji coba yang sudah disediakan.