Melalui akun facebooknya, Sri Mulyani memberikan penjelaskan. Dia mengatakan, ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Keungan 06/PMK.03/2021 itu tidak berpengaruh pada harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Dia mengatakan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan.
“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher,” tulisnya.
Dia menjelaskan, pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pulsa/kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tak perlu memungut PPN lagi,” ujarnya.
Terkait token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Terkait voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher. Sebab, voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN, katanya, hanya dikenakan atas jasa penjualan /pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Untuk pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher,” tulis Sri Mulyani.