SERAYUNEWS – Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka, terkait isu bentrok antar geng motor yang viral di Purbalingga, pada Sabtu (02/09/2023) malam lalu.
Hanya saja, polisi menghadirkan 2 orang tersangka, karena 3 orang lainnya masih di bawah umur. Sehingga, 3 orang lainnya akan di proses dengan undang-undang khusus.
Tersangka pertama bernama Rafa Bagas P, warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari. Dia sebagai penyebar informasi yang menyatakan, akan ada rolling dan bentrok dari suatu kelompok geng motor. Informasi tersebut, dia sebar melalui grup-grup WhatsApp dan sosmed.
“Total ada 5 tersangka, tapi 3 orang di bawah umur. Sementara 2 tersangka ini, 1 orang penyebar informasi hoax. Efeknya, beberapa kelompok kumpul untuk bersiap,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Kamis (07/09/2023).
Informasi yang dia sebarkan itu, menjadikan keresahan bagi masyarakat Purbalingga. Tim cyber Polres Purbalingga, kemudian melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, di ketahui indentitas dan melakukan penangkapan di rumahnya.
“Dari tim cyber melakukan penelusuran dan di dapati informasi penyebar info pertama kali, kemudian di amankan,” katanya.
Rafa jadi tersangka dan di ancam dengan pasal UU Republik Indonesia Tahun 1946, pasal 14 (1) dan Subsider pasal 15 (2).
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata AKP Suyanto.
Pengakuan Rafa, dia mengetahui adanya informasi tersebut dari grup. Selanjutnya, dia bagikan ke grup-grup yang ada di Purbalingga.
“Dapat dari status Instagram, itu kelompok bukan dari Purbalingga, saya bukan anggotanya,” kata dia.
Maksud Rafa membagikan informasi tersebut, agar teman-temannya tidak keluar dan menjadi sasaran kebrutalan yang terjadi. Bahkan, malam itu dia sendiri mengaku tidak keluar rumah.
“Ya biar teman-teman di grup saya di rumah saja, takutnya kena sasaran,” ujar dia.