SERAYUNEWS– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengimbau, semua Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan kewaspadaan terhadap kejadian antraks pada manusia. Penyebaran antraks ke daerah lain juga harus diantisipasi.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI, Dokter Imran Pambudi menyebut, antraks adalah suatu penyakit zoonosis yang disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis. Antraks umumnya menyerang hewan herbivora seperti sapi, kambing, domba, yang dapat menular ke manusia.
“Bakteri penyebab antraks ini apabila kontak dengan udara akan membentuk spora yang sangat resisten terhadap kondisi lingkungan dan bahan kimia tertentu. Spora ini dapat bertahan sampai lebih dari 40 tahun di tanah,” tulis keterangan yang dibagikan di laman kemkes.go.id, dikutip serayunews.com, Jumat (7/7/2023).
Dijelaskan, spora antraks dapat menular ke hewan ternak dan manusia bisa terinfeksi jika mengkonsumsi hewan ternak tersebut. Spora antraks juga dapat langsung masuk ke tubuh manusia lewat luka pada tubuh. Untuk mencegah penularan, ada sejumlah gejala antraks pada hewan ternak yang perlu diwaspadai.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian drh Nuryani Zainuddin mengatakan, gejala klinis antraks pada hewan berupa demam tinggi pada awal infeksi, gelisah, kesulitan bernapas, kejang, rebah, dan berujung kematian.
Gejala lain yang biasa terjadi seperti perdarahan di lubang hidung dan mulut hewan. Tidak jarang hewan ternak mengalami kematian mendadak tanpa menunjukkan gejala klinis. ”Hewan yang mati akibat penyakit ini perlu dibakar atau dikubur untuk mencegah penularan. Tidak boleh dibedah atau disembelih,” ucapnya.
Dijelaskan, penyakit antraks merupakan penyakit yang tidak dapat dibebaskan, tetapi dapat dikendalikan. Karena antraks membentuk spora di tanah dan di lingkungan. Ada beberapa pencegahan yang dapat dilakukan terhadap hewan ternak, yaitu melalui vaksinasi, melakukan kontrol lalu lintas hewan ternak, dan tindakan disposal pada hewan terinfeksi.