Pekuncen, Serayunews.com
Slamet dengan penuh isak tangis mengungkapkan kepada awak media, bahwa dirinya ingin terbebas dari hukum. Semata-mata dirinya hanya menjalankan tugas serta ketidaktahuan akan hal seperti ini bisa menjeratnya ke kasus hukum.
“Saya anaknya satu, dengan adanya status saya seperti ini, anak saya seperti berubah. Ada tetangga juga yang merasa orang yang terjerat kasus hukum pasti bersalah. Walau ada banyak yang merasa kasihan. Kalau tahu bakal seperti ini, saya mending jadi orang biasa saja,” ujarnya di Balai Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/3/2021).
Slamet juga merasa bahwa dirinya sudah tidak tahu menahu lagi harus meminta maaf ke siapa. Dia mengaku sudah mohon maaf kepada sopir ambulans, kepada masyarakat, dan semua orang.
“Saya sudah meminta maaf. Saya tidak tahu harus meminta maaf ke siapa lagi,” kata dia.
Slamet sebelumnya telah divonis dua bulan penjara di tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Purwokerto. Namun, jaksa kemudian melakukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Slamet divonis enam bulan penjara. Kini, Slamet masih mengusahakan pembebasannya pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Kasus Slamet bermula pada tanggal 1 April 2020. Saat itu Slamet bersama dengan ratusan warga, menolak adanya pemakaman jenazah Covid-19, yang rencananya akan disemayamkam di Desa Pasiraman Lor. Penolakan tersebut dilakukan dengan cara memblokade jalan. Karena kasus itu, Slamet bersama dengan dua orang warga yakni Karno (47) dan Tio (35), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas.
Kasus yang menimpa Slamet itu ternyata memantik simpati dari PPDI Banyumas. PPDI Banyumas melayangkan surat terbuka pada Presiden Jokowi agar Slamet dibebaskan.
“Melalui surat terbuka kepada bapak Presiden ini, kami perangkat desa Kabupaten Banyumas yang tergabung dalam PPDI Kabupaten Banyumas, mengetuk hati dan memohon kepada Bapak, Ir H Joko Widodo selaku Presiden RI untuk memberikan kebebasan Slamet (46) atas kasus ini dan memberikan perlindungan hukum kepada seluruh relawan gugus tugas Covid-19 dalam tugasnya,” ujar Ketua PPDI Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok dalam penyampaian surat terbuka tersebut di Balai Desa Glempang, Kamis (18/3).
Salah satu alasan mengapa permohonan pembebasan dilayangkan karena Slamet dinilai kurang paham terhadap penanganan jenazah Covid-19.