Ilustrasi mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024. (freepik.com)
SERAYUNEWS – Simak cara mengajukan pindah tempat memilih pada Pemilu 2024. Ada beberapa hal yang perlu diketahui dan disiapkan sebelum mengurus pindah tempat.
Masyarakat yang sedang merantau lantaran menempuh pendidikan, bekerja, maupun tugas kerja yang tidak sesuai alamat KTP tetap bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024.
Perantau yang tidak bisa pulang ke daerah asal bisa mengajukan pindah tempat memilih pada Pemilu 2024. Hal ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Apabila sudah mengurus pindah tempat pemilu, maka Anda bisa menggunakan hak suara pada Pemilu 2024. Anda perlu menyiapkan beberapa syarat seperti KTP atau KK.
Kemudian melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Syarat Bisa Pindah Tempat Memilih
Syarat boleh pindah tempat memilih pada Pemilu 2024 sebagai berikut:
menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
pindah domisili;
menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
menjalani rehabilitasi narkoba;
menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
tertimpa bencana alam;
bekerja di luar domisilinya; dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Cara Mengajukan Pindah Tempat Memilih Pada Pemilu 2024
Perantau yang hendak menggunakan hak suara di tempat tinggalnya sekarang bisa mengajukan proses pindah tempat Pemilu. Berikut ini caranya:
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Apabila sudah berhasil terdaftar sebagai pemilih, Anda bisa menggunakan hak suara untuk memilih:
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPR;
Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi;
Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.