SERAYUNEWS – Simak cara mengajukan pindah tempat memilih pada Pemilu 2024. Ada beberapa hal yang perlu diketahui dan disiapkan sebelum mengurus pindah tempat.
Masyarakat yang sedang merantau lantaran menempuh pendidikan, bekerja, maupun tugas kerja yang tidak sesuai alamat KTP tetap bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024.
Perantau yang tidak bisa pulang ke daerah asal bisa mengajukan pindah tempat memilih pada Pemilu 2024. Hal ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Apabila sudah mengurus pindah tempat pemilu, maka Anda bisa menggunakan hak suara pada Pemilu 2024. Anda perlu menyiapkan beberapa syarat seperti KTP atau KK.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPR;
Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi;
Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.