SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Cilacap mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberi uang kepada pengemis di jalan.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas dan Linmas) menegaskan larangan ini. Ancaman denda administratifnya hingga Rp5 juta.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rohwanto, menjelaskan ketentuan larangan tersebut tercantum jelas dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Perda.
“Intinya, pengemis yang meminta dan orang yang memberi sama-sama kena sanksi. Sanksinya berupa denda administratif yang besarannya diatur antara Rp250 ribu sampai Rp5 juta,” tegasnya, Senin (22/9/2025).
Pasal 22 Perda mengatur bahwa siapa pun dilarang menjadi pengemis, pengamen, gelandangan, pedagang asongan, atau pengelap mobil di jalan raya dan persimpangan.
Aktivitas itu dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Aturan ini juga menindak keras segala bentuk eksploitasi, misalnya membawa anak kecil, bayi, lansia, atau penyandang disabilitas demi menimbulkan rasa iba.
Tindakan paksaan, ancaman, atau cara lain yang memancing belas kasihan termasuk pelanggaran.
Larangan tak hanya menyasar pengemis. Pasal 23 menegaskan masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, gelandangan, atau orang terlantar di fasilitas umum.
Ketentuan ini berlaku di berbagai lokasi, mulai dari jalan raya, pasar, terminal, hingga perempatan lampu merah.
Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda administratif Rp250 ribu hingga Rp5 juta.
Rohwanto menyebut pengemis dan pengamen sering terlihat di banyak persimpangan lampu merah di Cilacap. Kondisi ini mengganggu lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan.
“Faktanya, Cilacap ini sebenarnya kota relatif kecil, namun di traffic light banyak sekali pengemis dan pengamen. Ini tentu mengganggu dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ungkapnya.
Pemerintah daerah mendorong masyarakat menyalurkan sedekah melalui jalur resmi.
“Jika ingin menyumbang, silakan melalui panti, yayasan, atau anak yatim. Itu lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Meski Perda telah berlaku, pelaksanaan sanksi menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis.
“Saat ini kita gencar melakukan sosialisasi. Baik lewat media sosial Instagram, Facebook, website resmi, maupun langsung di jalan,” kata Rohwanto.
Satpol PP menargetkan pemasangan papan imbauan permanen di titik strategis, terutama perempatan lampu merah, pada 2026.
“Tahun ini Pemkab menganggarkan untuk pembuatan papan imbauan. Harapannya, aturan ini bisa benar-benar berjalan dengan tepat di tahun 2026,” tandasnya.
Dengan regulasi ini, Pemkab Cilacap berharap masyarakat memahami bahwa memberi uang kepada pengemis bukan solusi. Sebaliknya, tindakan itu melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan sanksi.