SERAYUNEWS – Sewa lapangan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 banyak mendapatkan keluhan dari berbagai cabang olahraga (cabor).
Oleh sebab itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Nur Hadie mengatakan pihaknya bakal meninjau ulang kembali terkait aturan tersebut.
Hal ini dapat kita ketahui melalui pertemuan antara Sekda Banyumas dengan 3 atlet Bola Tangan Banyumas yang mewakili Jawa Tengah dalam PON 2024.
Selanjutnya, Ketum Pengcab ABTI Banyumas, Wikan Agung Winasis mengatakan bahwa untuk pembinaan cabor prestasi seperti bola tangan, Perda itu yang jelas terkait sewa lapangan di GOR Satria Purwokerto akan sangat memberatkan pengurus cabor dan atlet yang dibina.
Pasalnya, pembinaan atlet prestasi cabor untuk kepentingan nama baik Banyumas tidak hanya di ajang Kabupaten, tetapi juga provinsi, nasional hingga internasional.
“Yang namanya GOR dalam pengertian saya adalah gelanggang olahraga, jadi kenapa atlet yang bina untuk berprestasi demi nama kabupaten kenapa harus bayar sewa?,” tanya Wikan Agung Winasis, di Ruang Rapat Sekda Banyumas, Senin (26/8/2024).
Apabila ingin dikenakan sewa, menurut Wikan, seyogyanya ada dana sewa dari APBD yang dihibahkan ke KONI. Hal itu, mungkin tidak akan menjadi masalah jika itu harus tetap bayar sewa bagi seluruh cabor.
Tentu hal sewa lapangan tersebut akan berpengaruh kepada cabor, tidak hanya bola tangan namun seluruh cabor yang tergabung dibawah naungan KONI Banyumas.
“Jangan sampai upaya cabor dalam menghasilkan atlet berprestasi terganggu dengan hal-hal seperti sewa ini,” tegasnya.
Merespon keluhan tersebut, Sekda Banyumas Agus Nur Hadie dapat merasakan hal yang sama. Ia mengerti bagaimana beratnya cabor-cabor di Banyumas harus merogoh koceknya untuk sewa lapangan di aset milik Pemkab Banyumas sendiri.
Agus Nur Hadie yang juga menjadi Ketua Pengkab Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Banyumas ini pun keberatan dengan aturan tersebut.
“Ya saya paham, sebagai ketua panahan saya pastinya juga tak menyangka adanya sewa lapangan di GOR Satria ini,” ungkap dia.
Namun, selaku Sekretaris Daerah (Sekda), Agus bakal berupaya meminta agar Perda terbaru yang mengatur sewa lapangan bisa ada peninjauan ulang. Peninjauan bisa dilakukan, baik oleh Pemkab maupun anggota DPRD Kabupaten Banyumas.
Tak hanya itu, Agus yang baru resmi menjadi Sekda pada 17 Juli 2024 tersebut juga sangat merasakan kepedihan lantaran harus kehilangan tiga atlet potensialnya. Kepindahan ke daerah lain seperti Jakarta dan lain sebagainya hanya karena intensif atlet.
Sebagai informasi, Perda No. 1/2024 adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satunya, mengatur penyewaan lapangan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Satria Purwokerto.
Beleid tersebut tercantum di Lampiran II Perda No.1/2024. Tepatnya, pada Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha, dalam huruf B Tarif Pelayanan Fasilitas dan Pemanfaatan Lahan Pada Objek Wisata, Gedung Kesenian, GOR Satria dan Bumi Perkemahan Non BLUD.
Contohnya, dalam angka 6 yaitu lapangan futsal sebagai tempat berlatih para atlet bola tangan di bawah pembinaan Pengcab ABTI Banyumas, harus membayar tarif meskipun termasuk pembinaan untuk prestasi kabupaten Banyumas.
Tarif pembinaan di Lapangan Futsal, Kawasan GOR Satria Purwokerto rinciannya sebagai berikut.
a. Tingkat Nasional: 2.000.000 Per Hari
b. Tingkat Provinsi: 1.500.000 Per Hari
c. Tingkat Kabupaten: 1.000.000 Per Hari
d. Tingkat Kecamatan: 500.000 PerHari
***