SERAYUNEWS- DPRD Kabupaten Cilacap, menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) baru. Empat Perda itu di tetapkan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (29/2/2024).
Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat dan Pj Bupati Awaluddin Muuri, serta Wakil Ketua DPRD Purwati dan Saiful Musta’in, menandatangani kesepahaman atas penetapan empat perda itu.
Empat Perda itu meliputi Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Kemudian ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Selain itu Perda pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta Perda pelestarian kesenian tradisional.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat menyampaikan, empat Perda tersebut merupakan inisiasi dari DPRD dan Pemkab Cilacap. Dengan Perda tersebut, sebagai dasar pelaksananan kegitan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Perda ini menjadi landasan payung hukum supaya dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat akan lebih baik. Terlebih Perda ini menyangkut aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujarnya.
Dalam Rapat Paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Purwati, juga turut hadir para pejabat dan kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Rapat di awali pembacaan laporan Panitia Khusus 32, 33, 34, dan 35.
Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, dalam pendapat akhirnya menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung Perda-perda ini. Pemkab Cilacap berharap Perda ini dapat menjadi pedoman yang efektif untuk mengantisipasi dan menanggulangi berbagai ancaman, serta memperkuat nilai-nilai kearifan lokal.
“Penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga masyarakat,” ujar Awaluddin.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, dapat menjadi panduan dalam menghadapi bencana, baik sebelum, selama, maupun setelah terjadinya bencana.
Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat. Selain itu juga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman.
“Nilai Pancasila harus terus tertanamkan pada generasi muda, agar persatuan dan kesatuan Indonesia khususnya di Kabupaten Cilacap terus terjaga,” ujarnya.
Dalam hal ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, Satpol PP akan berpedoman pada perilaku yang tegas, humanis, dan adaptif.
Kemudian Perda tentang Pelestarian Kesenian Tradisional, dapat memperkokoh jati diri bangsa dan identitas kedaerahan.
Dengan adanya Perda-perda baru ini, di harapkan Kabupaten Cilacap dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan masa depan.