Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, dari 335 kasus yang dilaporkan Polres Cilacap berhasil menyelesaikan 302. Adapun pelaku kejahatan didominasi usia produktif 21-45 tahun.
“Perjudian menjadi yang paling tinggi. Di tahun 2020 ini terdapat 63 kasus perjudian. Selanjutnya diikuti pencabulan anak di bawah umur 45 kasus dan disusul pencurian dengan pemberatan 21 kasus,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (31/12/2020).
Kapolres menambahkan, untuk pelanggaran lalu lintas didominasi pelanggar tilang. Namun jumlahnya menurun dibandingkan 2019 sebanyak 37.835. Sedangkan di 2020 sebanyak 25.024 pelanggar.
“Untuk pelanggaran lalu lintas juga menurun dibandingkan 2019 dan laka lantas pun turun 40 persen. Dari 892 menjadi 489 kasus,” ujarnya.
Ia menjelaskan faktor kesalahan manusia menjadi penyebab dominan lakalantas. Sedangkan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan didominasi sepeda motor.
Untuk pemberantasan narkoba, Polres Cilacap dalam satu tahun berhasil mengamankan 237,822 gram sabu, 25’2 gram ganja, 144 gram gorila (tembakau sitetis), 14,929 butir obat yang termasuk dalam daftar G dan 443 butir psikotropika.
“Secara keseluruhan jumlah tindakan kriminal maupun pelanggaran di tahun 2020 menurun, Itu berkaitan dengan adanya Pandemi Covid-19 yang membatasi masyarakat beraktivitas,” tuturnya.