SERAYUNEWS – Hingga saat ini Sat Reskrim Polresta Banyumas, belum menetapkan tersangka baru kasus duel maut di Sokaraja Banyumas.
Karena belum ada tersangka baru, polisi baru menetapkan pelaku V (15) sebagai tersangka tunggal kasus duel maut menggunakan senjata tajam itu.
“Sementara ini baru satu tersangka,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, Jumat (21/7/2023).
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Metri Zul Utami menjelaskan, penanganan kasus tersebut melibatkan pendampingan dari psikolog UPTD PPA Banyumas. Pasalnya, tersangka V masih di bawah umur.
“Pasal yang disanksikan, yakni Pasal 18 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tetapi karena anak di bawah umur, di kurangi sepertiga hukuman,” kata dia.
Sebelumnya, warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja geger adanya dua remaja yang terlibat duel maut. Mereka berduel satu lawan satu, dengan masing-masing membawa celurit.
Hingga akhirnya, K (15) mengalami luka parah dan meninggal di RSUD Margono Soekarjo, Jumat (14/7/2023) lalu.