SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil menangkap pelaku duel maut yang terjadi di sekitar Bendung Gerak Serayu (BGS) Rawalo.
Polisi menangkap pelaku, hanya berselang dua jam setelah kejadian. Pelaku berhasil tertangkap, beserta barang bukti sebilah pisau lipat yang dia gunakan untuk menghabisi nyawa lawannya.
Kapolresta Banyumas melalui Waka Sat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Dr Beny Timor Prasetyo SH MH mengungkapkan, pelaku berinisial SF (21), warga Kebasen.
“Dia tertangkap sekitar dua jam setelah kejadian, di rumah temannya di Kebasen beserta barang bukti pisau lipat,” ujar dia, Senin (22/4/2024).
Beny menambahkan, dari keterangan saksi dan pelaku, duel tersebut terjadi karena adanya tantangan baku hantam dari korban kepada pelaku.
Karena sudah berkali-kali, akhirnya pelaku pun mengiyakan tantangan tersebut. Kemudian pada Sabtu, (20/4/2024) sekitar pukul 18.45 WIB, keduanya bertemu di BGS Kecamatan Rawalo.
“Mereka sebenarnya tidak saling kenal. Tetapi karena persoalan pribadi yang hanya mereka ketahui, korban kemudian menantang pelaku. Keduanya sudah bawa pisau saat bertemu,” kata dia.
Setelah bertemu, korban menghampiri pelaku dan langsung mengarahkan pisaunya hingga melukai tangan kiri pelaku. Pelaku yang terkena sabetan pisau, langsung mengeluarkan pisau miliknya dan menusukkannya.
“Pisau milik pelaku masih baru dia beli secara online. Saat pelaku menusuk korban mengenai bagian punggung, tembus ke paru-paru dan lengan kirinya,” ujarnya.
Korban yang terkena tusukan pelaku mencoba menghindar dari perkelahian. Pelaku akhirnya ke Puskesmas Rawalo hingga rujuk ke RSUD Margono.
“Saat di puskesmas, korban sudah meninggal dunia,” kata dia.
Kepada polisi pelaku SF mengakui, dia memang selalu membawa pisau untuk berjaga-jaga.
“Dapat tantangan, sana (korban, red) bawa pisau langsung nusuk. Nantangnya lewat teman, nggak kenal sebelumnya tiba-tiba pengen duel,” ujarnya.
Namun demikian, SF mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Atas perbuatannya, SF terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan hukuman tujuh tahun penjara.