SERAYUNEWS– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi syarat usia capres-cawapres yang diajukan seorang mahasiswa bernama Brahma Aryana, Rabu (29/11/2023). Putusan ini membuat pasal yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pilpres, tetap berlaku.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (29/11/2023) seperti terlihat di YouTube MK.
Kronologinya, awal semuanya adalah pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun. Syarat itu membuat anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tak bisa ikut Pilpres 2024. Sebab, dia belum berusia 40 tahun.
Kemudian ada mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta menguji pasal 169 huruf q tersebut. MK yang saat itu dipimpin Anwar Usman (paman Gibran) membuat putusan yang menghebohkan. Putusannya salah satu syarat untuk jadi capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih seperti Gubernur, Wali Kota, Bupati, anggota DPR, DPRD, DPD.
Karena putusan itu Gibran yang Wali Kota Solo akhirnya bisa ikut Pilpres. Dia pun akhirnya jadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Kemudian mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana melakukan uji materi pasal yang memuluskan Gibran. Brahma meminta bahwa yang bisa ikut Pilpres adalah mereka yang minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang jadi gubenur. Maka, yang wali kota, bupati, anggota DPR, DPRD, DPD tak bisa ikut Pilpres jika berusia kurang dari 40 tahun.
Namun, pada akhirnya MK menolak permohonan Brahma tersebut. Salah satu alasan MK adalah bahwa putusan MK yang memuluskan Gibran adalah putusan final dan mengikat. Jika ingin mengubah putusan itu, lewat pembentuk UU, bukan lewat MK.
Sekalipun menolak permohonan, dalam pertimbangan putusannya, MK memberi saran pada DPR sebagai pembuat UU. Hakim Konstitusi Daniel saat membaca pertimbangan putusan mengatakan bahwa kematangan individu hendaknya dipertimbangkan jika ingin mengubah pasal syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu.
Bahkan MK juga menyarankan, pengalaman di pemerintahan yang kompleks perlu jadi acuan untuk seorang capres-cawapres. Sebab, menjadi Presiden-Wakil Presiden adalah menjadi pemimpin yang berhadapan dengan kompleksitas Indonesia.