Menurut keterangan Gembong Heru Nugroho Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Banyumas, sekaligus pemilik Putra Jawa Farm menceritakan kronologinya. Dia mengaku pada awal tahun 2020, peternakan yang dikelola oleh anaknya, Mario Suseno (40), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur didatangi oleh oknum kepolisian.
“Saya tidak mau sebut nama (oknum polisi, red), yang jelas dari unit 4 Reskrim. Dia meminta Rp 90 juta. Melalui teman saya. Mungkin untuk menghentikan kasus ini. Tetapi saya tidak mau,” ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (26/1) di peternakan Putra Jawa Farm.
Padahal menurutnya, kandang ayam yang menghidupi 90 pekerja itu sudah memiliki izin yang lengkap. Dia juga menyebut oknum tersebut mencari cari kesalahan, sehingga mempermasalahkan izin lingkungan hidup.
“Katanya usaha ayam petelur penternakan rakyat ini harus ada UKL-UPL (Upaya Pengeloaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, red), nah kami yang dibidik di situ. Tadinya polisi katanya dapat laporan dari warga, ternyata tidak terbukti, polusi, air bawah tanah.
Kemudian masalah penerangan menggunakan disel juga tidak terbukti. Saya kira ini hanya dicari-cari oleh oknum polisi yang mencari penderitaan kami sebagai peternak,” ujar dia.
Bahkan dirinya sempat bertemu dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas. Menurutnya, DLH justru akan menbantu perizinan yang belum lengkap.
“Saya dapat informasi dari pihak DLH kalau suruh nutup tempat kami. Tetapi DLH tidak mau, malah mereka (DLH, red) mau membantu kami terkait perizinan,” ujarnya.
Gembong menambahkan, padahal dibilang sebagai rekan kepolisian, pihaknya sering kali bersinergi dengan aparat kepolisian. Bahkan sempat menghibahkan tanahnya ke Polsek Karanglewas.
“Itu Polsek Karanglewas itu dari tanah saya yang dihibahkan. Sekarang saya merasa seperti dibuli seperti ini. Tolong Pak Jokowi rakyat kenapa diseperti inikan,” kata dia.
Atas persoalan tersebut anak dari Gembong yakni Mario ditetapkan sebagai tersangka dugaan atas pelanggaran Pasal 190 Jo Pasal 36 ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindangan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kemarin Senin sidang perdana, besok sidang lagi pemanggilan saksi, bahkan saya dijadikan saksi,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengaku terkejut dengan pernyataan Gembong terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
“Terkait itu apalagi minta dana saya tidak paham. Kita kroscek ke anggota. Yang jelas anggota kepolisian tidak boleh. Kalau memang diminta dana dipastikan diminta dari pihak mana. Sekarang seperti ini, orang nama saya aja sering diaku aku di luar sana, bahkan saya tidak tahu siapa itu,” ujar dia.
Kasat juga mengaku bahwa tidak kenal dengan Gembong. Terkait kasusnya itu pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur.
“Saya tidak kenal sama pak Gembong baik pribadi atau langsung. Kalau kasusnya memang ada anggota kami yang menangani itu, tetapi kami sudah sesuai prosedur. Bahkan sudah gelar perkara dan dilimpahkan ke kejaksaan jadi sudah P21. Yang jelas begini, namanya orang yang tersangkut hukum ataupun dijadikan tersangka mereka merasa terancam jadi menyampaikan segala macam agar ada backup, semuanya baik pencurian dan lainnya, agar terlihat pihak kepolisian yang salah,” ujarnya.