SERAYUNEWS – Perpindahan pemilih menjadi satu hal yang menjadi sorotan, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga. Sebab perpindahan pemilih masih dilakukan dengan sistem manual.
Maka dari itu, Bawaslu mengintruksikan kepada jajarannya, sampai di level kecamatan untuk lebih cermat. Selain itu juga, harus mampu menginventarisir masyarakat yang hendak melakukan pemindahan.
“Perpindahan pemilih harus diurus secara manual. Pemilih, yang ingin pindah memilih harus mendatangi PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat kelurahan/desa, atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), atau kantor KPU kabupaten/kota di alamat asal maupun alamat tujuan,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko Mujito, Minggu (10/09/2023).
Bawaslu Kabupaten telah melaksanakan rapat koordinasi, dengan Panwaslucam Sabtu, 9 September 2023. Rapat tersebut bertujuan untuk mendapatkan kesepahaman dalam pengawasan penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
“Di lapangan masih ada sejumlah permasalahan yang timbul. Diantaranya adalah masih banyaknya masyarakat yang tidak paham terkait perpindahan pemilih. Dalam penyusunan DPTb dan DPK, kita harus menginventarisir permasalahan yang ada. Jangan sampai nanti ada pemilih yang tidak terfasilitasi dengan baik,” katanya.
Diakuinya masih banyak perpindahan pemilih di lapangan, hingga hari H pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Hal itu kerap diabaikan oleh pemilih. Sehingga diperlukan peran aktif dari penyelenggara Pemilu, agar tak terjadi permasalahan terkait perpindahan pemilih.
Bawaslu juga mengajak Panwaslucam untuk melakukan pencegahan pelanggaran melalui media sosial (medsos). Panwaslucam diminta memproduksi konten iklan layanan masyarakat memuat beberapa kriteria, kerawanan waktu kampanye, kerawanan pelaku kampanye (politik uang, negatif), kerawanan materi kampanye, kerawanan metode kampanye.
“Terdapat unsur ajakan persuasif untuk mengajak masyarakat sama-sama mengawasi kerawanan pada tahapan Pemilu,” kata dia.