SERAYUNEWS– Polresta Cilacap menggelar rekonstruksi kasus tawuran maut antar geng motor yang menewaskan seorang pemuda berinisial AJ (25), warga Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Rekonstruksi ini berlangsung pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025, di lokasi kejadian yakni di sekitar simpang tiga Jalan Veteran – Ahmad Yani, Cilacap Selatan.
Dari pantauan di lapangan, proses rekonstruksi dilakukan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Titik utama adegan dipusatkan di sisi barat lapangan Dinas Pariwisata, yang sebelumnya diketahui sebagai lokasi terjadinya aksi kekerasan. Rekonstruksi ini menghadirkan 4 tersangka utama.
Rekonstruksi bertujuan untuk memperagakan kembali sejumlah adegan krusial dalam rangkaian peristiwa tawuran yang terjadi pada Sabtu malam, 26 Juli 2025 lalu.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menyusun secara rinci kronologi kejadian serta memastikan peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut. Langkah ini diperlukan sebagai bagian dari pelengkapan berkas perkara sebelum tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus ini, Polresta Cilacap telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan saat kejadian. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu RAG (pelaku anak), RAR (21), RZR (19), dan FJ (18).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman bagi para tersangka dapat mencapai 12 tahun penjara.
Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk menindak tegas berbagai bentuk aksi kekerasan yang melibatkan kelompok geng motor di wilayah hukumnya. Selain tindakan hukum, polisi juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak muda, khususnya pada malam hari dan akhir pekan.
Hingga berita ini diturunkan, proses rekonstruksi masih berlangsung dengan pengamanan dan pengawasan ketat dari aparat kepolisian.