SERAYUNEWS-Aksi dari ratusan massa yang tergabung dalam paguyuban Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya selesai setelah perwakilan pengurus melakukan audiensi dengan Pemkab Banyumas. Hasil audiensi didapat beberapa poin yang akan ditindaklanjuti.
Hanya saja, kapasitas Pemkab Banyumas hanya sebatas menjadi mediator karena kebijakan mengenai aplikator bukan pada ranahnya. Sehingga, persoalan ini akan dilaporkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi dan bahkan sampai ke Kementerian Perhubungan RI.
Sekda Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie sebagai perwakilan Pemkab yang menemui perwakilan aksi memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, siap membawa semua masukan dari driver online dan ojol dalam rapat Forkompinda.
“Saya mengundang dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, karena kaitannya dengan kewenangan. Nanti Forkompinda disini akan membawa aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah, untuk bisa ditinjau kembali SK Gubernurnya. Kami akan menyampaikan SK Gubernur agar bisa ditambah sanksi, atau kita sampaikan hasil rapat hari ini,” katanya.
Perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas Imam Santosa yang turut mendengarkan aspirasi driver ojol mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Perhubungan dan Kominfo RI.
“Insyaallah besok Minggu berangkat akan kami tindak lanjuti masukkan panjenengan. Akan ke pemerintah pusat akan membantu para ojol. Semua berproses, tidak seperti membalik telapak tangan. Kami akan bantu,” kata dia.
Perwakilan Pemprov yang turut hadir dan mengikuti audiensi adalah Analis Kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Waskito. Ditemui usai audiensi dia menyampaikan soal penerapan SK pihaknya sudah mengusulkan agar ada sanksi bagi yang tidak menjalankannya. Namun, ia menjelaskan di dalam SK tidak mengatur sanksi. Soal sanksi bakal diatur sendiri.
“Apa yang bapak ceritakan, kami sudah tiga kali memberikan surat peringatan, dan sudah kita panggil Maxim terkait penerapan tarif berdasarkan SK,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya tidak memiliki kewenangan kekuasaan terkait dengan aplikasi. Maka ada yang lebih berkompeten adalah pemerintah pusat, dan pihaknya siap untuk terus mengawal.
Koordinator Aksi Anggoro Rino Pambudi menyampaikan, tuntutan dari rekan-rekan ojol dan juga driver online itu sederhana. Agar SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 tahun 2023 isinya mengatur tentang tarif minimal atau tarif maksimal jarak 3 km itu, Rp 12.600 itu bisa diterapkan.
“Yang selama ini belum pernah dilaksanakan oleh Maxim. Kalau Grab dan Gojek sudah pernah, karena Maxim belum akhirnya ikut turun lagi. Untuk tarif batas atasnya itu Rp6.500 per km bersih diterima driver, kemudian untuk tarif bawahnya itu Rp3.900 bersih per km diterima driver,” ujarnya.
Untuk roda empat, ia meminta agar aplikator Maxim bisa mematuhi dan menerapkan tarif sesuai SK. Prakteknya, sampai saat ini tarif Maxim ia sebut, masih belum sesuai SK Gubernur.
“Maxim belum pernah sama sekali menerapkan tarif sesuai SK Gubernur. Gocar sampai sekarang sudah sesuai dengan SK Gubernur, tapi kalau Grab kemarin mensimulasikan itu mulai hari Jumat saya lupa tanggalnya cuma bertahan tiga hari, hari Minggu turun lagi. Untuk Maxim sama sekali belum pernah,” katanya.
Sedang tuntutan untuk driver ojol roda dua lain lagi. Ia sebut tuntutannya adalah soal pemerataan tarif antara Shopee Food, Grab Food, dan Go Food.
“Di sini Shopee Food yang paling rendah, ini menuntut agar Shopee Food ikut menyamakan dengan tarif Grab Food dan Go Food,” kata dia.