SERAYUNEWS – PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) mengapresiasi pengungkapan penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Wonogiri. Pegungkapkan penimbunan itu oleh Polda Jateng.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menyatakan, mendukung penuh langkah Polda Jateng dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina. Selain itu, membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan juga merugikan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi,” kata Brasto.
Berdasarkan keterangan Polda Jateng, pihak kepolisian pada bulan Oktober lalu berhasil mengamankan lebih kurang 9.000 liter BBM bersubsidi. BBM itu disimpan dalam Kempu atau Tandon bersama barang bukti lainnya yaitu, 4 unit kendaraan truk, 2 alat pompa dan 5 tandon kosong di gudang penimbunan yang berlokasi di Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri.
Dugaan modus yang digunakan dalam kasus dalam kasus tersebur adalah pembelian berulang dengan menyalahgunaan QR code milik orang lain di SPBU wilayah Wonigiri.
Polda Jateng juga tengah menginvestigasi salah satu SPBU di Wonogiri yang menjadi tempat pembelian BBM Biosolar subsidi oleh oknum tersebut.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM bersubsidi jenis Biosolar hingga akhir tahun,” jelasnya.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal itu menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” imbau Brasto
Pertamina juga terus mengedukasi masyarakat, agar bijak dalam menggunakan produk subsidi. Pihaknya juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab, serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.