
SERAYUNEWS – Komitmen Pertamina dalam memastikan operasi kilang berjalan aman, andal, dan ramah lingkungan kembali dibuktikan.
Perusahaan energi pelat merah itu menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pengadaan tanah buffer zone di Kilang Pertamina RU IV Cilacap dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Senin (27/10/2025) di Semarang.
Penyerahan SK Penlok dilakukan secara langsung oleh Ahmad Luthfi kepada Direktur Penunjang Bisnis Pertamina, Erry Sugiharto.
Langkah ini menandai babak baru dalam upaya Pertamina memperkuat zona pengaman di area kilang yang menjadi tulang punggung energi nasional.
Erry Sugiharto menjelaskan, SK Penlok Cilacap menjadi yang pertama dari enam Refinery Unit (RU) di bawah Kilang Pertamina Internasional (KPI).
“SK Penlok untuk pengadaan tanah buffer zone di Kelurahan Donan, Cilacap ini merupakan yang paling cepat,” jelasnya.
Erry menambahkan, penentuan lokasi pengadaan tanah buffer zone ini merupakan mandatori dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“SK Penlok akan mempermudah proses pembebasan lahan untuk buffer zone. Hal ini mengingat sejauh ini masih ada beberapa bangunan masyarakat yang posisinya belum memenuhi jarak aman,” imbuhnya.
Mengacu pada ketentuan Kementerian ESDM, jarak aman buffer zone ditetapkan sekitar 50 meter dari pagar terluar area refinery (kilang).
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat sekitar, sekaligus mengantisipasi risiko jika terjadi keadaan darurat di lingkungan kilang.
Dengan adanya SK Penlok, Pertamina dapat mempercepat pembebasan lahan dan memastikan setiap aktivitas operasional di area kilang Cilacap berjalan sesuai standar keselamatan nasional.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penerbitan SK Penlok Buffer Zone ini merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah provinsi terhadap proyek strategis nasional yang berdampak luas bagi kemandirian energi Indonesia.
“Sebab, kilang Pertamina di Cilacap tidak hanya memenuhi kebutuhan Jawa Tengah, tetapi juga nasional,” kata Luthfi.
Ia menambahkan, keberadaan buffer zone bukan hanya penting untuk keamanan industri, tetapi juga untuk melindungi masyarakat di sekitar kilang.
“Penyerahan SK ini sebagai bentuk collaborative governance atau upaya untuk melibatkan berbagai pihak, salah satunya Pertamina, dalam menjalankan pemerintahan,” imbuhnya.
Kilang Pertamina RU IV Cilacap merupakan kilang terbesar dari enam unit di bawah subholding Refining & Petrochemical Pertamina.
Dengan kapasitas produksi mencapai 348 ribu barel per hari, Kilang Cilacap memegang peran strategis: menopang 34% kebutuhan BBM nasional dan 60% pasokan untuk Pulau Jawa.
Penerapan buffer zone menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan operasi kilang sekaligus menjamin keselamatan warga sekitar kawasan industri energi terbesar di Indonesia tersebut.