Cilacap, serayunews.com
Kepala Disnakerin, Dikdik Nugraha, melalui Kabid Penempatan, Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja, Firdaus Azy Mutia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau kepada perusahaan besar yang telah memikili seratus karyawan, bisa mempekerjakan satu orang penyandang disabilitas.
“Dalam UU Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Hal itu yang akan kami tekankan, apalagi di Cilacap ini banyak perusahaan besar,” katanya kepada serayunews.com, Senin (27/2/2023).
Baca juga: [insert page=’penambangan-ilegal-di-karanggintung-gandrungmangu-murni-tindak-pidana’ display=’link’ inline]
Ia menjelaskan, sayangnya sampai saat ini masih sedikit perusahaan swasta yang melaksanakan aturan tersebut. Sehingga kesadaran dari para pengusaha, menjadi hal yang paling utama dalam memenuhi hak pekerjaan bagi para penyandang disabilitas. Dengan menempatkan mereka, sesuai dengan kemampuannya.
“Misalnya kalau mohon maaf yang cacat itu kaki, tentu bisa menggunakan tangannya. Ya pekerjakan lah, sebagai kasir atau tenaga administrasi lainnya, kan begitu. Apalagi ini amanat Undang-undang,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk membantu penyandang disabilitas, dalam memperoleh pekerjaan maupun berwira usaha. Seperti mengadakan berbagai pelatihan, serta mendistribusikan bantuan alat kerja atau fasilitas usaha.
“Yang terbaru kemarin kita bantu satu orang bekerja di gerai waralaba retail di daerah Gandrungmangu. Bulan depan, juga akan ada pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.