
SERAYUNEWS – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Kewajiban ini tidak hanya menjadi penyempurna ibadah puasa, tetapi juga bentuk kepedulian sosial kepada fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Di tengah perkembangan zaman, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang?
Pertanyaan ini terus mengemuka, terutama karena praktik pembayaran zakat kini semakin beragam dan menyesuaikan kondisi masyarakat modern.
Kewajiban zakat fitrah memiliki dasar kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam riwayat yang masyhur disebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Takaran satu sha’ dalam konteks Indonesia umumnya dikonversi menjadi sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras, menyesuaikan pendapat ulama dan standar yang digunakan.
Karena beras merupakan makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia, maka zakat fitrah lazim dibayarkan dalam bentuk beras.
Dalam khazanah fikih, terdapat perbedaan pandangan mengenai kebolehan membayar zakat fitrah menggunakan uang.
Mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang.
Mereka menilai bahwa ketentuan satu sha’ dalam hadis menunjukkan jenis barang yang harus dikeluarkan, sehingga pembayaran dalam bentuk selain makanan pokok dianggap tidak sesuai dengan praktik yang dicontohkan Rasulullah.
Berbeda dengan pandangan tersebut, Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan qimah atau nilai uang yang setara.
Menurut mazhab ini, yang terpenting adalah terpenuhinya kebutuhan mustahik (penerima zakat). Jika uang dinilai lebih bermanfaat dan fleksibel, maka pembayarannya tetap sah.
Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat dengan uang juga diperkuat oleh sejumlah ulama kontemporer.
Mereka mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi saat ini yang berbeda dengan masa klasik.
Dalam konteks modern, uang sering kali lebih memudahkan mustahik dalam memenuhi kebutuhan mereka, baik untuk membeli makanan maupun kebutuhan mendesak lainnya.
Perubahan pola kehidupan masyarakat turut memengaruhi praktik zakat fitrah. Di sejumlah daerah, distribusi beras dalam jumlah besar terkadang menimbulkan kendala teknis, seperti penyimpanan dan pemerataan kualitas.
Selain itu, penerima zakat di masa sekarang tidak hanya membutuhkan bahan makanan, tetapi juga kebutuhan lain seperti lauk-pauk, biaya transportasi, atau kebutuhan mendesak menjelang hari raya. Dalam kondisi seperti ini, uang dinilai lebih praktis dan tepat guna.
Atas dasar pertimbangan kemaslahatan tersebut, sejumlah lembaga keagamaan di Indonesia membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, dengan syarat nilainya setara dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh muzakki (orang yang berzakat).
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 memberikan pedoman terkait pelaksanaan zakat fitrah, termasuk dalam bentuk uang.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar satu sha’, yang jika dikonversi menjadi beras berkisar sekitar 2,7 kilogram.
Namun, pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga beras yang layak dan biasa dikonsumsi di daerah setempat.
Dengan demikian, ukuran yang dijadikan patokan bukan sekadar berat beras, melainkan juga kualitas dan harga pasar yang berlaku.
Fatwa tersebut juga menekankan bahwa uang zakat dapat diserahkan kepada panitia atau amil untuk kemudian dibelikan makanan pokok dan disalurkan kepada mustahik. Hal ini menjadi jalan tengah antara pendapat klasik dan kebutuhan kontemporer.
Meskipun pembayaran zakat fitrah dengan uang dinilai sah menurut sebagian pendapat dan fatwa resmi, banyak ulama tetap menyebutkan bahwa menunaikannya dalam bentuk makanan pokok lebih utama. Hal ini karena lebih mendekati praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Namun demikian, aspek kemanfaatan bagi penerima tetap menjadi pertimbangan penting. Jika dalam kondisi tertentu uang lebih membantu dan efektif, maka pembayarannya tetap dibenarkan selama sesuai ketentuan syariat.
Dengan memahami perbedaan pandangan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara tepat, baik dari sisi hukum maupun kemaslahatan sosial, sehingga tujuan utama zakat sebagai pembersih diri dan penolong sesama benar-benar terwujud.***