
SERAYUNEWS – Fenomena gerhana bulan total yang akan terjadi pada 3 Maret 2026 memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk mengamalkan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan, yakni shalat gerhana (khusuf).
Meskipun sama-sama merupakan shalat sunnah, banyak yang masih bertanya: Apakah shalat gerhana termasuk salat malam seperti tarawih?
Pemahaman ini penting agar ibadah dilakukan dengan benar sesuai syariat Islam terutama dalam membedakan antara berbagai kategori salat sunnah yang memiliki waktu dan sebab pelaksanaan berbeda.
Shalat gerhana adalah ibadah sunnah yang dilakukan saat terjadi gerhana matahari (kusuf) atau gerhana bulan (khusuf).
Ibadah ini disyariatkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umat Islam untuk berdoa dan melaksanakan salat ketika fenomena alam tersebut terjadi sebagai tanda kebesaran Allah SWT.
Umat Islam dianjurkan melaksanakan shalat gerhana ketika melihat fenomena tersebut secara langsung di langit, bukan sekadar mendengar pengumuman dari ahli astronomi tanpa melihatnya sendiri.
Shalat gerhana termasuk dalam kategori sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Jika ditinggalkan, puasa atau shalat ini tidak wajib diganti, karena bukan termasuk salat fardhu.
Meskipun kedua ibadah tersebut adalah shalat sunnah, shalat gerhana dan tarawih memiliki karakteristik serta tujuan yang sangat berbeda:
Ketentuan Waktu dan Sebab
Shalat Tarawih:
Ditunaikan khusus pada bulan Ramadan setelah salat Isya sebagai ungkapan ibadah malam di bulan puasa.
Salat tarawih adalah bentuk qiyamullail yang bersifat umum sepanjang malam bulan Ramadhan.
Shalat Gerhana:
Dilakukan hanya pada saat terjadi gerhana matahari atau bulan. Tidak terikat dengan bulan atau waktu malam tertentu seperti tarawih.
Shalat ini memiliki sebab spesifik yakni fenomena langit yang terjadi siang atau malam hari.
Dengan demikian, shalat gerhana bukan termasuk salat malam seperti tarawih meskipun jawatan pelaksanaannya banyak dilaksanakan pada malam hari ketika gerhana bulan terjadi.
Shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan tetapi tidak wajib. Rasulullah SAW menegaskan bahwa jika seseorang melewatkan shalat ini, ia tidak wajib mengqadhanya (mengganti di lain waktu).
Ibadah ini merupakan kesempatan bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan, berdoa, dan memperbanyak zikir ketika tanda-tanda kebesaran Allah tampak di alam semesta.
Shalat gerhana memiliki tata cara berbeda dari shalat sunnah pada umumnya. Secara ringkas:
Pelaksanaan tata cara ini menunjukkan kekhususan shalat gerhana sebagai bentuk ibadah yang berbeda dari shalat sunnah rutin lainnya seperti tarawih atau tahajjud.
Dengan memahami perbedaan itu, umat Islam dapat mengetahui bahwa shalat gerhana bukan bagian dari salat malam seperti tarawih, tetapi tetap merupakan ibadah sunnah penting yang memiliki kedudukan sendiri dalam syariat Islam.***