SERAYUNEWS– Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap mencatat ada sekitar 3.500 jenis produk makanan yang beredar di pasaran wilayah Cilacap belum sesuai aturan ketentuan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT).
Kabid Farmasi Alkes, Makanan dan Minuman, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap, Hudaefah memberikan penjelasannya. Dia menyampaikan, bahwa temuan itu berdasarkan hasil monitoring Pengawasan Industri rumah Tangga Pangan di sejumlah pasar wilayah Kabupaten Cilacap.
Dari monitoring masih ada pelaku usaha yang abai terhadap ketentuan yang berlaku. “Berdasarkan temuan hasil pengawasan di lapangan, masih dijumpai dari para pelaku usaha pangan di Cilacap yang memiliki izin edar PIRT, ternyata tidak sedikit pula yang belum mampu memenuhi tiga komitmen izin edar,” ujarnya, Sabtu (22/6/2024)
Oleh karena itu, lanjut Hudaefah, Pemkab Cilacap melalui Dinas Kesehatan KB Kabupaten Cilacap memberi perhatian atas fenomena tersebut. Caranya dengan terus mendorong pelaku usaha industri olahan pangan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Dia mengatakan hampir 50 persen jenis produk makanan yang beredar belum sesuai aturan. “Sekitar 3500 jenis produk panganan yang beredar di pasaran masih belum sesuai aturan, dan baru ada 56 persen yang sudah memenuhi ketentuan,” imbuhnya.
Hudaefah menegaskan, merespons temuan tersebut, Dinkes KB Kabupaten Cilacap mendorong para pelaku usaha untuk mengikuti prosedur perizinan keamanan pangan. Sehingga untuk pemenuhan CPPOB-IRT, pihaknya akan melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut harapannya memberi kesadaran lebih pada pelaku usaha agar sesuai dengan ketentuan. “Diharapkan pelaku usaha dapat melengkapi sarana prasarana agar sarana pengolahan tersebut standar higiene dan sanitasi pangan, dengan demikian kesehatan konsumen juga terjaga,” ujarnya.