SERAYUNEWS – Sepuluh dari sebelas orang mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati – wakil bupati di DPC PDI Perjuangan Banyumas. Hanya satu orang yang tidak mengembalikan formulir yakni ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banyumas Arie Suprapto menyampaikan, batas akhir pengembalian formulir pendaftaran Selasa (14/05/2024) pukul 16.00 WIB. Dari 11 yang mengambil formulir pendaftaran, ada 10 orang yang mengembalikan.
“Mengembalikan formulir pendaftaran yang sudah diisi, itu yang artinya resmi mendaftar. Dadi 11 yang mengambil formulir, ada 10 yang mengembalikan,” katanya, Selasa (14/05/2024).
Sebelas orang yang mengambil formulir, tiga mencalonkan sebagai bakal calon bupati, dan lainnya sebagai bakal calon wakil bupati. Tiga bakal calon bupati masing-masing eks Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Karsono, dan istri mantan Bupati Banyumas Achmad Husein yakni Erna Setyawati.
Sedangkan yang mengambil sebagai Wakil Bupati, ada H Saefudin SH, Sardi Susanto SPt, Iwan Mujianto, Drs Purwadi Santoso MHum, dr Budhi Setiawan dan Wahyu Riyono SE MM, Yudo F Sudiro dan Setiaji Heroestianto atau Ki Aji Langlang Jagad.
“Kalau sesuai aturan di kami, nomor 24 tahun 2017, ketika sudah ada 2 cabup dan 2 cawabup itu tidak perlu lagi memperpanjang waktu pendaftaran,” ujarnya.
Setelah tahapan ini, selanjutnya berkas akan diserahkan ke DPD, dan DPP. Kemudian dilakukan verifikasi, meresume dari semua pendaftar. Untuk menjadikan pertimbangan menurunkan rekomendasi.
“Kita melaporkan ke DPD melaporkan ke DPP, meresume semua pendaftar, dan selanjutkan kita secara hard kirimkan data data ke partai, selanjutnya DPD memiliki kewenangan untuk melakukan penyaringan,” katanya.
Dia menambahkan, setelah tahapan pendaftaran ini dilakukan, ada tradisi untuk memperkenalkan internal partai. Semua pendaftar nanti akan dikenalkan.
“Tradisi kami, setelah tahapan ini selesai akan dilakukan sosialisasi internal, akan diperkenalkan semua calon,” ujarnya.
Arie memprediksi, turunnya rekomendasi siapa yang akan diajukan sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati, itu terjadi di awal Agustus.
“Rekomendasi estimasi awal-awal Agustus, sebelum pendaftaran ke KPU, karena pendaftaran di KPU 27 Agustus yah,” kata dia.