SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah secara resmi melakukan pengumuman terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen 2024.
Hal itu berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Pilkada Kebumen 2024. Acara sendiri berlangsung di Kantor KPU Kebumen sejak Selasa (3/12/2024) pagi.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat menyampaikan bahwa hasil pleno rekapitulasi perolehan suara telah melalui mekanisme yang berlaku.
Seperti kita ketahui, Pilkada Kebumen 2024 diikuti oleh dua pasangan calon atau paslon. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen nomor urut 01, Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah (Lilis-Zaeni).
Mereka diusung oleh sebanyak tujuh partai politik. Terdiri dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Ummat.
Adapun, paslon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen nomor urut 02, H. Arif Sugiyanto, SH, MH yang berpasangan dengan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM (Arif-Rista).
Partai Pengusung yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang yang berjumlah 8 parpol.
Selanjutnya, dari hasil pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten, paslon 01 Lilis-Zaeni meraih 411.711 suara. Sedangkan, paslon 02 Arif-Rista mendapatkan 328.958 suara, dengan total suara sah mencapai 740.669.
Selanjutnya, rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kebumen 2024 dimulai dengan pembacaan hasil dari masing-masing kecamatan dalam rapat pleno terbuka.
Para peserta rapat lantas menganalisis hasil tersebut dan memberikan tanggapan. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dan saksi dari masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat menimpin langsung jalannya rapat dengan melaporkan hasil dari setiap kecamatan. Data yang diperoleh kemudian dicocokkan dan disahkan.
“Dengan hasil tersebut, proses rekapitulasi telah dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Dzakiatul, melansir YouTube KPU Kebumen.
Hasil perhitungan suara resmi tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kebumen Nomor 265 tahun 2024, yang Dzakiatul Banat tandatangani.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kebumen yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada ini. Baik untuk pemilihan gubernur (pilgub) maupun pemilihan bupati (pilbup).
“Kalau angka partisipasi pemilih sangat baik, yakni mencapai 71 persen,” pungkasnya.
Sementara itu, mengacu Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih terselenggara secara serentak dengan jadwal sebagai berikut:
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
Apabila sesuai dengan Perpres No.80/2024, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berlangsung pada tanggal 7 Februari 2025 mendatang.
Dimana, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan proses pelantikan secara langsung. Lalu, pelantikan ini mencakup gubernur dari seluruh provinsi yang menggelar Pilkada.
2. Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota terjadwal pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang. Atau tiga hari setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berbeda dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, nantinya pelantikan Bupati/Wali Kota akan dilaksanakan oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Demikian, hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Pilkada Kebumen 2024. Paslon 01 meraih meraih 411.711 suara dan paslon 02 Arif-Rista mendapatkan 328.958 suara.