Jakarta, serayunews.com
Tim advokasi hukum Partai Demokrat kubu AHY Muhajir mengatakan, ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang kali ini merupakan kali ke empat setelah sebelumnya juga mendapatkan penolakan dari Menkumham.
“Penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus ini kali ke empat, kalau mau dihitung maka KLB ini sudah kalah telah dengan skor 0-4,” kata Muhajir melalui rilis yang diterima serayunews.com.
Menurutnya, surat putusan PN Jakpus tertanggal 17 Mei ini menunjukkan kebohongan dari kubu KLB pada publik. Sebab apa yang mereka sampaikan selama empat bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum.
“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, dan permohonan kami kembali dikabulkan oleh majlis hakim,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham.
“Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” kata Muhajir.
Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.
“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” katanya.
Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.