SERAYUNEWS – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Purwokerto terus memperkuat komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerapkan transparansi dan keterbukaan. Berbagai produk dan layanan pengadilan, kini tersedia dengan akses yang lebih mudah bagi masyarakat.
“Salah satu bentuk nyata keterbukaan kami adalah melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red). Seluruh produk dan layanan Pengadilan Negeri Purwokerto dapat mengaksesnya dengan mudah oleh masyarakat,” ungkap Ketua PN Kelas IIB Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring.
Hal itu dia sampaikan dalam pertemuan dengan masyarakat dan Advokat dari DPC Peradi SAI Purwokerto di PN Purwokerto, Senin (16/12/2024).
Eddy juga menjelaskan bahwa informasi terkait biaya layanan, sudah tersedia di PTSP. Sebagai contoh, biaya mengurus surat keterangan hanya Rp 10 ribu. Sesuai ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, pengambilan salinan putusan, pendaftaran gugatan, dan layanan lainnya juga harus menggunakan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
“Pembayaran harus dengan SKUM. Jika tidak ada, silakan laporkan kepada saya,” tegas Eddy.
PN Purwokerto juga membuka ruang dialog dengan masyarakat dan media untuk mencegah penyimpangan oleh aparatur pengadilan.
Meski demikian, Eddy mengingatkan pentingnya menyampaikan laporan yang faktual dan bukan berupa fitnah.
“Kami siap menerima masukan dari masyarakat. Silakan laporkan jika ada penyimpangan, WA ke nomor saya 0813-6135-5590, tetapi jangan sampai laporan itu sifatnya fitnah,” ucapnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, PN Purwokerto berharap dapat menciptakan pelayanan yang lebih terbuka, transparan, dan terpercaya.