Purwokerto, serayunews.com
Dari surat pemberitahuan Polda Jateng yang dikirimkan kepada pelapor, Prapto Prayitno selaku penanggung jawab proyek PT GCG, HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B/4932/RES.1.10/2021/Reskrimum. Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHP, Undang-Undang nomor 2 tantang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta laporan polisi nomor LP/B/325/VIII/2018/Jateng/Res BMS tertanggal 13 Agustus 2018, juga surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/223.b/I/2021/Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2021 dan surat perintah dimulainya penyidikan nomor:B/33/III/RES.1.10/2020/Reskrimum, tanggal 18 Maret 2020.
“Pelapor mendapat surat yang isinya pemberitahuan bahwa saksi atas nama HS alias SP statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan perusakan dan atau pencurian isi ruko Kebondalem,” kata pengacara PT GCG, Agoes Djatmiko, Kamis (20/5).
Lebih lanjut Agoes menjelaskan, penetapan tersangka tersebut membuktikan bahwa ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan peristiwa perusakan dan pencurian isi ruko Kebondalem. Selaku pelapor, pihaknya juga membutuhkan kepastian terkait keberlanjutan kasus tersebut, karena yang dirusak merupakan aset milik pemkab.
“Kita hanya melaporkan peristiwa perusakan saja dan laporan itu sudah tiga tahun lalu, awalnya ke Polres Banyumas, kemudian sekarang ditangani Polda Jateng. Dengan adanya penetapan tersangka, kita sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Jateng, karena hal tersebut tentu sudah melalui proses pembuktian dan unsur-unsur pidana sudah terpenuhi, sehingga sampai pada tahapan penetapan tersangka,” jelasnya.
Peristiwa perusakan ruko Kebondalem tersebut berawal ketika pihak penyewa harus menyerahkan kunci ruko yang disewanya, sebelum pelaksanaan eksekusi. Awalnya, pihak penyewa sudah berjanji akan menyerahkan kunci ruko secara baik-baik. Bahkan perjanjian tersebut dilakukan secara tertulis, bermaterai dan diketahui oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kapolsek Purwokerto Timur, Danramil serta lurah setempat.
Dalam surat perjanjian tersebut, pihak penyewa meminta waktu satu minggu untuk mengambil barang-barang miliknya, setelah kosong baru kunci ruko diserahkan kepada pengelola. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pihak penyewa tidak juga memberikan kunci ruko. Perwakilan PT GCG kemudian datang ke ruko dan menjumpai ruko dalam keadaan rusak parah. Pintu utama ruko sudah tidak ada, sehingga ruko dalam kondisi terbuka, seluruh kusen pintu dan jendela juga sudah tidak ada, dilepas dengan cara merusak dinding dan hampir seluruh bagian dinding serta lantai dirusak dan nyaris hancur.
Mengingat bangunan ruko tersebut adalah milik Pemkab Banyumas dan selaku pengelola, PT GCG bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara bangunan, maka kerusakan tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.
Terpisah, saat dikonfirmasi pengacara pihak terlapor, Yosep Warela menolak untuk memberikan pernyataan.
“Tanyakan ke penyidik Polda Jateng saja,” katanya melalui pesan singkat.