SERAYUNEWS- Satresnarkoba Polres Wonosobo, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Wonosobo.
Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial (H) dan WEW tertangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,4 gram, beserta alat-alat pendukungnya.
Kapolres Wonosobo melalui Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso menjelaskan, penangkapan di rumah H di Kelurahan Wonosobo Barat sekitar pukul 12.10 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu yang tersembunyi di bawah taplak meja ruang tamu.
Berdasarkan pengakuan H, barang haram tersebut dia peroleh dari WEW. Berselang kurang dari satu jam, petugas melakukan pengembangan.
Akhirnya berhasil menangkap WEW di kontrakannya di Desa Pagerkukuh, Wonosobo. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Untuk barang bukti antara lain paket sabu dalam berbagai kemasan, total berat bruto 9,4 gram. Peralatan seperti timbangan digital, pipet kaca, bong, dan plastik klip berbagai ukuran. Kemudian, beberapa bungkus rokok tempat menyembunyikan sabu.
“Kedua tersangka kini berada di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Wonosobo. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Teguh, Senin (18/11/2024).
Tersangka H memiliki catatan kriminal sebelumnya, terkait kasus pencurian pada 2023 dan pernah jadi tahanan di Rutan Wonosobo.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti lain, termasuk sebuah tas kecil warna hitam, timbangan digital, sedotan berbagai warna, seeta ponsel merek Oppo.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di masyarakat. Polres Wonosobo mengimbau masyarakat, untuk berperan aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
Penangkapan ini harapannya menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba lainnya di wilayah Wonosobo.
Para tersangka kena jerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp10 miliar. Subsider, tersangka juga kena Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.