Purbalingga, serayunews.com
Polsek Bukateja melaksanakan patroli, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Terlebih saat ini bulan Ramadan, tujuannya agar masyarakat muslim lebih fokus dalam menjalankan ibadah.
Kapolsek Bukateja, Iptu Rohmat Setyadi mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya rumah yang dugaannya sebagai tempat menjual miras. Kemudian polisi melakukan pengecekan. Ternyata benar adanya, ada miras di rumah tersebut.
“Di rumah tersebut kami temukan sebanyak 12 botol miras jenis Anggur,” katanya, Minggu (26/03/2023) malam.
Baca juga: [insert page=’nenek-82-tahun-di-purbalingga-ditemukan-meninggal-di-saluran-irigasi’ display=’link’ inline]
Miras satu karton itu tidak untuk pribadi, melainkan untuk dijual. Hanya saja para pembeli, orang tertentu saja. Tanpa ada embel-embel warung atau kios, bisa jadi untuk mengelabui petugas.
“Hasil kegiatan kali ini kami temukan sebuah rumah sebagai tempat penjualan miras,” katanya.
Rumah tersebut menurut Kapolsek adalah milik warga berinisial BW (47) yang lokasinya di Jalan Wirojoyo Desa Bukateja.
“Barang bukti miras kemudian kami lakukan penyitaan. Sedangkan penjualnya, kami berikan tindakan teguran dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kapolsek.
Baca juga: [insert page=’biadab-pria-di-cilacap-nekat-cabuli-bocah-delapan-tahun’ display=’link’ inline]
Iptu Rohmat mengimbau masyarakat, untuk tidak mengonsumsi dan menjual miras. Karena miras dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, maupun yang dapat meresahkan masyarakat.